21/09/2020
Tips aman saat melakukan over kredit mobil
Sebagaimana tindakan over kredit melibatkan pengalihan sebuah pembayaran, maka sebaiknya kesepakatan yang melatarinya pun harus jelas dan tegas secara resmi. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan.
1. Proses over kredit sebaiknya diketahui kreditur
Pastikan setiap transaksi harus melibatkan pihak bank atau leasing. Tujuannya agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet. Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kreditur baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing. Jika ada masalah akibat over kredit di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
3. Pastikan penjual tidak terlibat masalah
Pastikan pemilik mobil tidak memiliki permasalahan di dalam pembayaran kredit. Jika ada, maka pemilik mobil wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum proses over kredit.
Jika ada cicilan yang belum dibayar, mintalah pihak pertama untuk melunasinya terlebih dahulu. Sama halnya jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, maka pihak pertama harus menyelesaikannya.
Sebab, nantinya nama debitur yang tertera di pemberi kredit akan kena dampaknya ketika pembayaran cicilan dari pemberi baru macet atau bahkan menunggak.
4. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Pihak pertama sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya. Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi.
Jauh lebih baik lagi jika pihak kedua bisa mengetahui harga pasaran pada saat itu. Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.
5. Periksa dokumen dan kelengkapan mobil
Setelah melakukan pemeriksaan riwayat kredit penjual, langkah selanjutnya perhatikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi dan surat-surat lainnya. Biasanya dokumen-dokumen yang dibutuhkan berbeda di setiap leasing dan bank.
Perhatikan satu per satu, jangan sampai ada yang terlewatkan sedikit pun, ya!
6. Cek kondisi kendaraan
Meskipun mobil yang di-over kredit biasanya memang berusia muda dan memiliki kondisi mesin yang masih bagus. Namun, bukan berarti kamu menjadi abai dan gak mengecek kondisi mobil secara keseluruhan. Siapa yang tahu jika ternyata pemilik mobil sebelumnya tidak peduli atau tidak menjaga mobil dengan baik.
Karena itu, ada baiknya melakukan pengecekan. Bila perlu, kamu boleh meminta bantuan teman/saudara atau montir mobil untuk membantu pengecekan.
7. Pahami aturan over kredit
Terkait cara over kredit mobil ini gak boleh asal-asalan sebab kalau gak sesuai ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara, lho.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Ngeri, kan?
8. Lakukan perhitungan over kredit sendiri
Sebelum memulai take over, pastikan kamu sudah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Atur harga secara adil.
Sebagai penjual, jangan tetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Di lain sisi selaku pembeli, pastikan kamu bisa menghitung sendiri harga over kredit yang mau disiapkan.
Kalau masih ragu dengan harga yang dipatok atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara over kredit, kamu bisa juga melakukan perhitungan sendiri. Jika dari awal harga yang ditawarkan sudah terbilang murah, tetap lebih baik untuk meninjau ulang.
Jika memerlukan informasi kredit untuk kendaraan anda.
Web:
https://bpkbkoe.com/
https://bpkbkoe.com/
hubungi admin live Cs :
https://bpkbkoe.com/syarat-pengajuan-kredit-via-bpkbkoe-com/
Silahkan Pilih mobilnya. Kami akan bantu prosesnya. Atau Perlu dana tunai jaminan BPKB. Untuk anak sekolah, mulai usaha, kebutuhan mendesak. Perusahaan pembiayaan
tertua dan terbesar di Indonesia.
Cover area seluruh Indonesia. Cukup survey online. Cukup wa data anda. Tinggal tunggu pencairan. Bisa takeover dari finance lain
email :
[email protected]
Sumber artikel
https://lifepal.co.id/media/over-kredit-mobil/