Punya Rumah Syariah

Punya Rumah Syariah Hasanah Land tidak hanya menjual properti tapi juga berdakwah & mengedukasi tentang syariah dibidang properti. Visi kami ialah membangun peradaban Islam

Bismillaahirrahmaanirrahiim....*5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional*Sahabat Fillah yang dirahmat...
10/01/2017

Bismillaahirrahmaanirrahiim....

*5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional*

Sahabat Fillah yang dirahmati Allah SWT. Terutama bagi yang sudah mendambakan rumah impian,pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.

Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.

Namun tahukah sahabat fillah sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).

Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.

*1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan*

BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajuakan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor.
Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.

*2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak*

Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat menbayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.

*3. Teror _Debt Collector_ yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan*

Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para _debt collector_ yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini _debt collector_ tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin Sahabat Fillah sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari _debt collector_ tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?

*4. Resiko Sita jika gagal bayar*

Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.

*5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat*

Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan โ€œdendaโ€ karena โ€œketidakpatuhanโ€ untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.

______________
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lag bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya.
Naudzubillaah....

Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?

Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi.

Jika Ingin memiliki properti dengan KPR Syariah klik bit.ly/SayaMauKPRSyariah

๐Ÿ˜๐Ÿ˜ALHAMDULILLAH๐Ÿ˜๐Ÿ˜๐Ÿ‘inilah SOLUSI nya.....๐Ÿ‘Rumah itu MAHALPunya rumah itu SULITRIBET ngurus ini itu di BankAKAD nya batilK...
10/01/2017

๐Ÿ˜๐Ÿ˜ALHAMDULILLAH๐Ÿ˜๐Ÿ˜

๐Ÿ‘inilah SOLUSI nya.....๐Ÿ‘

Rumah itu MAHAL
Punya rumah itu SULIT
RIBET ngurus ini itu di Bank
AKAD nya batil
Kalau gak bisa bayar, Rumah DISITA,terus DILELANG

Trus gak dapet apa-apa alias ZONK!!!
Sekalinya terjangkau,eh mengandung RIBA

Mau ambil RIBA? Sudah siap diperangi Allah dan RosulNya?

โ€œHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.โ€[Al-Baqarah: 278-279]

Sudah siap dilaknat Rosulullah?? Padahal kita mengharapkan syafaatnya di hari Kiamat.

โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, โ€˜Mereka itu sama dalam hal dosanyaโ€™.โ€ (HR. Muslim).

Riba termasuk dosa BESAR lho..

โ€œJauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.โ€ Para sahabat bertanya, โ€œWahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?โ€ Beliau mengatakan,

1. Menyekutukan Allah,
2. Sihir,
3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
4. Memakan harta anak yatim,
5. Memakan riba,
6. Melarikan diri dari medan peperangan,
7. Menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Tapi TENANG sahabat, kini telah ditemukan SOLUSI dari semua permasalahan diatas (tunjuk)
HASANAH LAND mempersembahkan MEGA PROJECT HASANAH CITY
100% MURNI SYARIAH
TANPA RIBA
TANPA SITA
TANPA AKAD BATIL
TANPA BI CHECKING
TANPA DENDA
TANPA BANK
MAU atau MAU BANGET??
Tapi, MAAF ya sahabatโ€ฆ.
STOCK TAHAP pertama ini sudah hampir SOLD OUT!!!
Kalau sahabat sekalian tidak SEGERA menDAFTAR, siap-siap NANGIS BOMBAY yaahhโ€ฆ hehehe
Yang mau info lebih lanjut tentang MEGA PROJECT HASANAH CITY ini, segera isi FORM dibawah yaa...
bit.ly/SayaMauKPRSyariah

nanti TIM HASANAH LAND akan menghubungi Sahabat dengan SEGERA!!!

STOCK MAKIN MENIPISSSSSโ€ฆ.

Konsep 100% Syariah : KPR lewat bank vs KPR SyariahIngin memiliki properti Syariah klik bit.ly/SayaMauKPRSyariah
10/01/2017

Konsep 100% Syariah : KPR lewat bank vs KPR Syariah

Ingin memiliki properti Syariah klik bit.ly/SayaMauKPRSyariah

06/01/2017

Dengan KPR Syariah karyawan kontrak, pengusaha atau pedagang kecil bahkan usia lanjut bisa memiliki rumah

Bila berminat silahkan klik link dibawah ini
bit.ly/SayaMauKPRSyariah

5 Bahaya RibaPraktek  ribawi adalah termasuk dosa besar yang merusak, dan sudah menjamur di masyarkat kita, padahal riba...
05/01/2017

5 Bahaya Riba

Praktek ribawi adalah termasuk dosa besar yang merusak, dan sudah menjamur di masyarkat kita, padahal riba memilki bahaya yang sangat dahsyat sekali bagi para pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat. Marilah kita mencoba membuka hati kita untuk mentadaburi, merenungi bahaya riba yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-qurโ€™an :

1. Pelaku riba diancam dengan siksa api neraka
Alloh Subhanu wa Taโ€™ala berfirman ;
ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ุฃูŽุถู’ุนูŽุงูู‹ุง ู…ูุถูŽุงุนูŽููŽุฉู‹ ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ

โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.โ€ (QS. Ali Imraan: 130)

2. Alloh Subhanu wa Taโ€™ala menghapus keberkahan bagi para pelaku riba
Alloh Subhanu wa Taโ€™ala Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 yang berbunyi :



ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ููˆู…ููˆู†ูŽ ุฅูู„ุงูŽ ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู…ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠูŽุชูŽุฎูŽุจูŽู‘ุทูู‡ู ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณูู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุจูุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ูู…ู’ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ู…ูุซู’ู„ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ูˆูŽุฃูŽุญูŽู„ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนูŽ ูˆูŽุญูŽุฑูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจูู‘ู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽุงุฏูŽ ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู ู‡ูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏููˆู†ูŽ(275)

ูŠูŽู…ู’ุญูŽู‚ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ูˆูŽูŠูุฑู’ุจููŠ ุงู„ุตูŽู‘ุฏูŽู‚ูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูุญูุจูู‘ ูƒูู„ูŽู‘ ูƒูŽููŽู‘ุงุฑู ุฃูŽุซููŠู…ู(276)

ูŠูŽุงุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ุงุชูŽู‘ู‚ููˆุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูˆูŽุฐูŽุฑููˆุง ู…ูŽุง ุจูŽู‚ููŠูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ(278)

Artinya :

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( 276)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278)

3. Pelaku riba tidak mendapatkan pahala saat hartanya diinfaqkan di jalan Alloh.
Alloh Subhanu wa Taโ€™ala berfirman :
ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฑูุจู‹ุง ู„ููŠูŽุฑู’ุจููˆูŽ ูููŠ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ููŽู„ุง ูŠูŽุฑู’ุจููˆ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฒูŽูƒูŽุงุฉู ุชูุฑููŠุฏููˆู†ูŽ ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู ุงู„ู’ู…ูุถู’ุนููููˆู†

โ€œDan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).โ€ (QS. Ar-Ruum: 39)

Ibnu Abbas berkata, yaitu orang yang memberikan sesuatu dari hasil riba, Ia ingin mendapatkan pahala disisi Alloh Subhanu wa Taโ€™ala akan tetapi Alloh Subhanu wa Taโ€™ala tidak memberinya.

4. Riba adalah kebiasaan buruk orang-orang yahudi
Sebab transaksi ribawi, muamalah ribawi, hutang piutang yang menghasilkan bunga, hutang piutang yang menghasilkan keuntungan ini sejatinya kebiasaan buruk orang-orang yahudi , kebiasaan mereka melakukan seperti ini. Alloh Subhanu wa Taโ€™ala berfirman yang artinya:

โ€œMaka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.โ€ (QS. An-Nisaaโ€™: 160-161)

5. Diperangi oleh Alloh dan RasulNya serta para pelaku riba adalah orang-orang yang tidak sempurna keimanannya. (hasmidepok.org)

Apakah ANDA mau memiliki rumah sebagai tempat tinggal atau sebagai investasi syariah dengan lokasi yang strategis ?

INSYA ALLAH segera hadir Hasanah City
Kawasan Islami Seluas 25 Ha

Tersedia :
Rumah Mulai Type 27
Harga hanya 200Jt.an Cicilan Mulai 2jt.an
Kavling Mulai Type 60 Harga hanya 100Jt.an

Spesial Gathering :
Hanya saat gathering harga akan miring
Hanya saat gathering bonus-bonus sangat Nyaring

Dapatkan informasi akurat dari marketing kami dan segera beli tiketnya untuk hadir dalam Gathering sebelum kuota habis!

*Berhati-hatilah sebelum mentransfer !

Apa yang Anda dapatkan dengan tiket tersebut ?
1. Makan siang
2. Memperkenalkan skema perumahan syariah tanpa riba
3. Memberikan tips membeli rumah agar berkah
4. Menjelaskan investasi syariah terbaik yang bisa dilakukan oleh setiap orang
5. Konsultasi syariah via online setelah Gathering
6. Pengenalan Mega Project Kawasan Hasanah City

N.B
Tiket gathering sebagai Nomer urut pembelian unit Hasanah City
Tiket gathering senilai Rp 150.000,-
Hanya yang memiliki tiket yang boleh hadir pada saat gathering
Jangan membayar tiket sebelum dikontak oleh admin pusat Hasanah City
Jumlah Unit terbatas, ini hanya untuk 100 Unit pertama
Gathering bukan hanya membahas produk tapi edukasi dan pengarahan di dunia syariah (Jangan sampai Anda tertipu oleh kata syariah di jaman modern ini)

Siap Hadir? Silahkan klik link dibawah ini
https://goo.gl/forms/FDlDngDAaSewfPPX2

*Seandainya Beli Rumah Seringan Balon Udara**Mungkinkah?*Saya saat ini masih merasakan keinginan besar untuk mendapatkan...
04/01/2017

*Seandainya Beli Rumah Seringan Balon Udara*

*Mungkinkah?*

Saya saat ini masih merasakan keinginan besar untuk mendapatkan rumah idaman untuk istri dan anak-anak. Sedikitnya iri karena melihat teman yang sebaya mulai memiliki tempat tinggal dan tidak lagi menjadi kontraktor seperti saya.

Mencari-cari dan berselancar di dunia internet ternyata harga rumah semakin meningkat tanpa saya inginkan hal itu. Saat ini saya tersadar sekali bahwa langkah saya harus cepat dalam mengambil rumah.

Dimanapun lokasinya yang terpenting saya bisa memiliki rumah yang bisa dihuni oleh keluarga tercinta. Ada memang pemikiran lokasi, namun yang terpenting adalah pembelian rumah dengan metode yang ringan layaknya balon udara.

Berpikir keras dan bekerja keras setiap hari untuk mendapatkan tabungan yang meningkat dan bisa dijadikan pembayaran pertama uang muka kepada Pengembang. Tetapi, ternyata pekerja seperti saya tidak bisa membeli rumah yang dimimpikan karena tabungan terus tidak cukup.

Apakah saya dikutuk untuk tidak bisa memiliki rumah?

Saya berharap sekali kepada semua pengembang untuk tidak mudah menaikan harga dan terlalu mencekik kami sebagai pekerja.

Hati saya bergumam sendiri dan membayangkan salah satu metode yang begitu manis dibenak pemikiran.

Seperti tidak terikatnya dengan bank manapun. Saya pernah melihat banyak teman yang mengambil dengan melalui bank syariah maupun konvensional. Mereka teman-teman saya sangat keteteran karena tetap ada denda walaupun di bank syariah. Selain itu, ternyata ada beberapa orang yang merasakan sita karena bisnis yang dijalankan mulai menurun pendapatannya. Bahkan, ada yang di PHK lalu kemudian tempat tinggal pun tak ada. Saya berteriak dalam hati, tidaaaakโ€ฆ

Setelah pemikiran itu muncul, saya mencoba melihat seluk beluk pembelian perumahan yang lain dan mendapatkan informasi dari teman bahwa saya kalau mengajukan kpr ke bank itu tidak akan bisa disetujui. Alasannya, karena gaji saya itu sangat minim, sehingga tidak lolos BI Checking.

Hati saya semakin panas karena melihat anak semakin besar ketika itu dan terus mencari cara untuk mendapatkan rumah.

Saat saya berselancar melalui facebook, ternyata saya menemukan link www.hasanahcity.com yang menyediakan pembayaran metode ringan.

Bahkan, apa yang saya inginkan telah ditemukan, yaitu pembayaran tanpa terikat dengan bank. Alhamdulillah

Ini cerita saya mendapatkan rumah di Bogor dekat Tangerang BSD

Alhamdulillah

Bila berminat ,silahkan isi :

Nama :
No.Hp:
No.Wa:
Email :

Kirim ke (WA) : 089691000799

Jangan takut untuk hijrahโ€œSesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti p...
04/01/2017

Jangan takut untuk hijrah

โ€œSesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.โ€ (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Siapa yang meninggalkan penipuan dalam jual beli, maka Allah akan mendatangkan berkah pada jual belinya
Siapa yang meninggalkan sifat pelit, maka ia akan mulia di sisi manusia dan ia akan menjadi orang-orang yang beruntung

Sumber : https://rumaysho.com

Ingin memiliki rumah dengan kriteria umum seperti ini :Rumah yang aman, nyaman dan tentramRumah yang harganya terjangkau...
04/01/2017

Ingin memiliki rumah dengan kriteria umum seperti ini :
Rumah yang aman, nyaman dan tentram
Rumah yang harganya terjangkau
Rumah yang proses kepemilikannya gak ribet
Rumah yang Baik bagi perkembangan anak
Rumah yang lingkungannya hangat & harmonis
Rumah yang memiliki akses transportasi yang baik
Rumah yang penuh keberkahan dan diridhai Allah Swt

INSYA ALLAH segera hadir Hasanah City
Kawasan Islami Seluas 25 Ha

Tersedia :
Rumah Mulai Type 27
Harga hanya 200Jt.an Cicilan Mulai 2jt.an
Kavling Mulai Type 60 Harga hanya 100Jt.an

Spesial Gathering :
Hanya saat gathering harga akan miring
Hanya saat gathering bonus-bonus sangat Nyaring

Dapatkan informasi akurat dari marketing kami dan segera beli tiketnya untuk hadir dalam Gathering sebelum kuota habis!

*Berhati-hatilah sebelum mentransfer !

Apa yang Anda dapatkan dengan tiket tersebut ?
1. Makan siang
2. Memperkenalkan skema perumahan syariah tanpa riba
3. Memberikan tips membeli rumah agar berkah
4. Menjelaskan investasi syariah terbaik yang bisa dilakukan oleh setiap orang
5. Konsultasi syariah via online setelah Gathering
6. Pengenalan Mega Project Kawasan Hasanah City

N.B
Tiket gathering sebagai Nomer urut pembelian unit Hasanah City
Tiket gathering senilai Rp.100.000,-
Hanya yang memiliki tiket yang boleh hadir pada saat gathering
Jangan membayar tiket sebelum dikontak oleh admin pusat Hasanah City
Jumlah Unit terbatas, ini hanya untuk 100 Unit pertama
Gathering bukan hanya membahas produk tapi edukasi dan pengarahan di dunia syariah (Jangan sampai Anda tertipu oleh kata syariah di jaman modern ini)

Siap Hadir? Silahkan isi
DAFTAR HASANAH CITY
Nama :
No HP :
No WA :
Email :

Kirim ke : WA 089691000799

*PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL*Oleh: F. Alwayniโœ… *PIHAK YANG TRANSAKSI*๐Ÿ”˜ KPR Syariah: 2 Pihak...
26/12/2016

*PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL*
Oleh: F. Alwayni

โœ… *PIHAK YANG TRANSAKSI*
๐Ÿ”˜ KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
๐Ÿ”˜ Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
๐Ÿ”˜ Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

โœ… *BARANG JAMINAN*
๐Ÿ”˜ KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
๐Ÿ”˜ Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
๐Ÿ”˜ Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

โœ… *SISTEM DENDA*
๐Ÿ”˜ KPR Syariah: Tidak ada denda
๐Ÿ”˜ Bank Syariah: Ada denda
๐Ÿ”˜ Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

โœ… *SISTEM SITA*
๐Ÿ”˜ KPR Syariah: Tidak ada sita
๐Ÿ”˜ Bank Syariah: Tidak ada sita
๐Ÿ”˜ Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

โœ… *SISTEM PENALTY*
๐Ÿ”˜ KPR Syariah: Tidak ada penalty
๐Ÿ”˜ Bank Syariah: Tidak ada penalty
๐Ÿ”˜ Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

โœ… *SISTEM ASURANSI*
๐Ÿ”˜ KPR Syariah: Tidak ada asuransi
๐Ÿ”˜ Bank Syariah: Ada asuransi
๐Ÿ”˜ Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

โœ… *SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE*
๐Ÿ”˜ KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
๐Ÿ”˜ Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
๐Ÿ”˜ Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

_1. Karyawan Kontrak_
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

_2. Pengusaha/pedagang Kecil_
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

_3. Usia Lanjut_
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

*HISANAH MARKETING AGENCY*

Address

Jalan Dahlia Masjid Blok C No. 12 Taman CimangguKedung Waringin Tanah Sareal Bogor
Bogor
16163

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Punya Rumah Syariah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share