23/10/2015
Revaluasi Aset : (Kebijakan Ekonomi Paket V 2015)
Kemarin, 22 Oktober 2015, pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan mengumumkan Kebijakan Ekonomi Paket V yang salah satu kebijakan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak atas kenaikan nilai aset yang diakibatkan oleh revaluasi aset perusahaan.
Sesuai yang telah kita ketahui sebelumnya, tarif pajak untuk selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku yang disebabkan oleh revaluasi aset adalah sebesar 10% dan dikenakan PPh Final.
Penyesuaian tarif pajak tersebut antara lain :
- Untuk perusahaan yang mengajukan permohonan revaluasi hingga 31 Desember 2015 dikenakan tarif 3%
- Untuk perusahaan yang mengajukan permohonan revaluasi dari tanggal 1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2016 dikenakan tarif 4%, dan
- Untuk perusahaan yang mengajukan permohonan revaluasi dari tanggal 1 Juli 2016 s/d 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%.
Efektifkah?
Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan ini dengan harapan Wajib Pajak akan memanfaatkan fasilitas ini dalam meningkatkan pendapatan pajak bagi negara.
Pertanyaannya, apakah perusahaan akan melakukan revaluasi aset mereka? Apa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan?
Merujuk pada PSAK sebagai kiblat dalam penyusunan laporan keuangan, nilai aset yang dicatat perusahaan dalam laporan keuangannya dapat menggunakan nilai historical cost (nilai aset saat pembelian/pembangunan) atau menggunakan nilai wajar aset saat ini (menggunakan revaluasi aset). Artinya perusahaan tidak diwajibkan untuk melakukan revaluasi aset.
Dilihat dari sisi perpajakan, bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset, atas selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku tersebut dikenakan pajak sebesar 10% dan pajak bersifat final.
Seperti kita ketahui, nilai aset berupa tanah dan/atau bangunan memiliki kecenderungan naik setiap tahunnya. Sehingga harga perolehan aset yang dicatat menggunakan metode historical cost dalam laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan nilai wajar aset sebenarnya pada masa kini. Hal ini yang menjadi salah satu dasar adanya revaluasi atas nilai aset perusahaan.
Dengan dilakukannya revaluasi atas aset, atas selisih lebih nilai aset setelah revaluasi dengan nilai buku perusahaan merupakan keuntungan dan peningkatan modal non-cash bagi perusahaan. Dengan kata lain, setelah aset perusahaan dilakukan revaluasi dan asumsi perusahaan memperoleh keuntungan atas revaluasi tersebut, akan meningkatkan Debt to Equity Ratio perusahaan dan laporan keuangan perusahaan akan kembali sehat serta aset mencerminkan nilai wajar yang sebenarnya. Dengan keadaan laporan keuangan perusahaan yang lebih baik dan sehat, akan memudahkan perusahaan untuk mndapatkan modal atau pinjaman dari pihak lain.
Dengan dilakukaknya revaluasi atas aset, akan berdampak pada nilai penyusutan perusahaan pada periode berikutnya. Nilai penyusutan aset akan lebih besar dan berdampak pada penurunan pajak penghasilan perusahaan.
Disisi lain, perusahaan yang berniat untuk melakukan penilaian kembali atas nilai aset yang dimiliki harus merogoh kocek yang sedikit dalam. Untuk menilai aset perusahaan dibutuhkan jasa apprasial independent. Selain itu, perusahaan juga harus membayar pajak atas selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku perusahaan.
Bagi perusahaan yang memiliki cash flow yang cukup baik, melakukan revaluasi aset merupakan salah satu alternatif yang baik untuk mencerminkan laporan kuangan yang sehat. Dengan adanya kebijakan penyesuaian tarif pajak atas selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku, merupakan waktu yang cukup baik dalam melakukan revaluasi aset.
Namun, bagi perusahaan yang memiliki kendala dalam cash flow perusahaannya, revaluasi aset perusahaan perlu ditinjau ulang oleh manajemen. Keuntungan yang diperoleh perusahaan apakah sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan termasuk pajak dan jasa apprisal.
notes :
Artikel ini merupakan pendapat penulis, jika ada kekeliruan mohon untuk menjadi bahan diskusi bersama. Terima kasih.