Kantor Konsultan Pajak "Daniel De Poere"

Kantor Konsultan Pajak "Daniel De Poere" Kantor Kosnultan Pajak "DANIEL DE POERE"

KKP domisili Bogor
Villa Bogor Indah, Blok 7

Accounting &

08/01/2016

Semakin banyak yang terjerat masalah Pajak.
*poor*

JANGAN SEPELEKAN MASALAH PAJAK !!!
SANKSI DAN DENDA MENANTI ANDA

23/10/2015

Revaluasi Aset : (Kebijakan Ekonomi Paket V 2015)

Kemarin, 22 Oktober 2015, pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan mengumumkan Kebijakan Ekonomi Paket V yang salah satu kebijakan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak atas kenaikan nilai aset yang diakibatkan oleh revaluasi aset perusahaan.

Sesuai yang telah kita ketahui sebelumnya, tarif pajak untuk selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku yang disebabkan oleh revaluasi aset adalah sebesar 10% dan dikenakan PPh Final.
Penyesuaian tarif pajak tersebut antara lain :
- Untuk perusahaan yang mengajukan permohonan revaluasi hingga 31 Desember 2015 dikenakan tarif 3%
- Untuk perusahaan yang mengajukan permohonan revaluasi dari tanggal 1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2016 dikenakan tarif 4%, dan
- Untuk perusahaan yang mengajukan permohonan revaluasi dari tanggal 1 Juli 2016 s/d 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%.

Efektifkah?
Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan ini dengan harapan Wajib Pajak akan memanfaatkan fasilitas ini dalam meningkatkan pendapatan pajak bagi negara.

Pertanyaannya, apakah perusahaan akan melakukan revaluasi aset mereka? Apa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan?

Merujuk pada PSAK sebagai kiblat dalam penyusunan laporan keuangan, nilai aset yang dicatat perusahaan dalam laporan keuangannya dapat menggunakan nilai historical cost (nilai aset saat pembelian/pembangunan) atau menggunakan nilai wajar aset saat ini (menggunakan revaluasi aset). Artinya perusahaan tidak diwajibkan untuk melakukan revaluasi aset.

Dilihat dari sisi perpajakan, bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset, atas selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku tersebut dikenakan pajak sebesar 10% dan pajak bersifat final.

Seperti kita ketahui, nilai aset berupa tanah dan/atau bangunan memiliki kecenderungan naik setiap tahunnya. Sehingga harga perolehan aset yang dicatat menggunakan metode historical cost dalam laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan nilai wajar aset sebenarnya pada masa kini. Hal ini yang menjadi salah satu dasar adanya revaluasi atas nilai aset perusahaan.

Dengan dilakukannya revaluasi atas aset, atas selisih lebih nilai aset setelah revaluasi dengan nilai buku perusahaan merupakan keuntungan dan peningkatan modal non-cash bagi perusahaan. Dengan kata lain, setelah aset perusahaan dilakukan revaluasi dan asumsi perusahaan memperoleh keuntungan atas revaluasi tersebut, akan meningkatkan Debt to Equity Ratio perusahaan dan laporan keuangan perusahaan akan kembali sehat serta aset mencerminkan nilai wajar yang sebenarnya. Dengan keadaan laporan keuangan perusahaan yang lebih baik dan sehat, akan memudahkan perusahaan untuk mndapatkan modal atau pinjaman dari pihak lain.

Dengan dilakukaknya revaluasi atas aset, akan berdampak pada nilai penyusutan perusahaan pada periode berikutnya. Nilai penyusutan aset akan lebih besar dan berdampak pada penurunan pajak penghasilan perusahaan.

Disisi lain, perusahaan yang berniat untuk melakukan penilaian kembali atas nilai aset yang dimiliki harus merogoh kocek yang sedikit dalam. Untuk menilai aset perusahaan dibutuhkan jasa apprasial independent. Selain itu, perusahaan juga harus membayar pajak atas selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku perusahaan.

Bagi perusahaan yang memiliki cash flow yang cukup baik, melakukan revaluasi aset merupakan salah satu alternatif yang baik untuk mencerminkan laporan kuangan yang sehat. Dengan adanya kebijakan penyesuaian tarif pajak atas selisih kenaikan nilai aset dengan nilai buku, merupakan waktu yang cukup baik dalam melakukan revaluasi aset.

Namun, bagi perusahaan yang memiliki kendala dalam cash flow perusahaannya, revaluasi aset perusahaan perlu ditinjau ulang oleh manajemen. Keuntungan yang diperoleh perusahaan apakah sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan termasuk pajak dan jasa apprisal.

notes :
Artikel ini merupakan pendapat penulis, jika ada kekeliruan mohon untuk menjadi bahan diskusi bersama. Terima kasih.

07/10/2015

Belajar SPT :

Fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a. Pembayaran dan pelunansan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak,
b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
c. harta dan kewajiban, dan/atau
d. Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi dan badan lainnya dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

30/09/2015

Belajar Perpajakan :

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

25/09/2015

Belajar Perpajakan :

Jangan Lupa !!!

Tarif PPh untuk persewaan atas tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Tarif PPh untuk penjualan atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari harga jual.

Khusus untuk perusahaan yang bergerak dibidang properti, harap berhati-hati dalam pengenaan tarif tersebut!

Salam.

21/09/2015

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

18/09/2015

SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,

Subjek Pajak Penghasilan dibagi menjadi:
a. 1. Orang Pribadi;
Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia ataupun diluar Indonesia
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Pada dasarnya yang menjadi subjek pajak yaitu pemilik warisan, namun apabila pemilik warisan telah dapat dikategorikan sebagai bukan subjek pajak (meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya) maka yang menjadi subjek pajak adalah warisan peninggalan pemilik warisan tersebut.

b. Badan;
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontra investasi kolektif dan badan usaha tetap.

c. BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Badan Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakukan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak Badan.

18/09/2015

Selamat datang di page Kantor Konsultan Pajak "DANIEL DE POER"

Disini kita akan sharing tentang Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan sebagai wadah pembelajaran untuk kita lebih mengenal bagaimana membuat laporan keuangan dan laporan perpajakan yang baik dan benar.

Address

Bogor

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Konsultan Pajak "Daniel De Poere" posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share