19/12/2019
Beruntungnya Untuk TKI/TKW
BANTUAN LEBARAN UNTUK TKI/TKW.
Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/V/2019, bahwa semua TKI/TKW yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 40.000.000,- Per TKI.TKW
SYARAT2:
1. Foto Pasport
2. Nomor Rekening Tujuan Pencairan
3. Foto Identitas Negara Setempat
(Work,Permit,Iqomah,lD)
Hal ini merupakan komitmen terbaru dari BNP2TKI, diperkuat pidato OJK di depan semua Kepala BNP2TKI.
Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2019 untuk direvisi "Bantuan Langsung".
Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga.
Mari kita semua senantiasa bersyukur.....