05/06/2026
Stop Gratifikasi
Melayani dengan Tulus, Bersih dari Gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung – berupa uang, barang, fasilitas, atau bentuk lain – yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Pemberian yang terkait jabatan wajib dilaporkan demi menjaga integritas dan mencegah pelanggaran hukum.
Mari bersama wujudkan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas gratifikasi di BPRS Patriot Bekasi (Perseroda).
1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Setiap instansi pemerintah maupun swasta yang memiliki UPG wajib menerima laporan gratifikasi.
Anda dapat melapor melalui UPG instansi terkait tempat terjadinya gratifikasi.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jika tidak ada UPG atau ingin melapor langsung ke KPK, Anda dapat menggunakan media berikut:
🔗 Website: go.id atau kpk.go.id
📮 Pos / Datang Langsung:
KPK – Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
3. BPRS Patriot Bekasi (Perseroda)
Anda dapat melaporkan melalui:
🔗 Website Resmi: https://bprspatriot.co.id
🏢 Atau datang langsung ke kantor BPRS Patriot Bekasi (Perseroda) terdekat
Cara Melaporkan:
1. Siapkan Bukti – kumpulkan kuitansi, surat, atau bukti lainnya.
2. Isi Formulir Pelaporan – tersedia di UPG, Website KPK, atau BPRS Patriot.
3. Sampaikan Laporan – melalui UPG, KPK (online/pos), atau kantor BPRS Patriot.