Kantor Notaris Leny Helena SH., MKn.

Kantor Notaris Leny Helena SH., MKn. Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kantor Notaris Leny Helena SH., MKn., Bekasi.

12/01/2019

WASIAT


Surat wasiat atau testamen menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

ISI SURAT WASIAT
1. surat wasiat berupa pemberian barang tertentu, namanya hibah wasiat atau Legaat Testamentaire erfgenaam
2. surat wasiat berupa pewarisan atau pengangkatan ahli waris (erfstelling), bisa orang ahli waris atau bukan ahli waris. Bahwa pewaris menginginkan ahli warisnya mendapat bagian-bagian tertentu yang ditentukan sendiri olehnya atau bukan ahli waris ikut menjadi ahli warisnya. Misalnya pengangkatan seseorang yang bukan ahli warisnya untuk mendapat seluruh harta peninggalannya, setengah atau sepertiga (Penetapan ini tetap mengindahkan Legitieme Portie, yaitu ada bagian-bagian tertentu dari ahli waris sah pewaris yang secara mutlak tidak boleh dikurangi oleh wasiat atau hibah)

UNSUR-UNSUR SURAT WASIAT
1. kehendak bebas satu orang apa yang dikendakinya untuk dilaksanakan.
2. bentuk dan formalitas menurut Undang-Undang
3. berlaku setelah pembuat wasiat meninggal
4. dapat selalu dicabut kembali selagi hidup
5. isinya bisa pemberiaan barang-barang tertentu, pesan-pesan tertentu, bisa juga pembagian dari harta peninggalan kepada orang yang ditentukan.
6. barang yang dalam wasiat itu, masih milik orang yang
mewasiatkan

Tanpa adanya surat wasiat maka harta warisan Pewaris secara otomatis merupakan milik para ahli warisnya. Pembagiannya pun berdasarkan peraturan peundang-undangan.

“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah (Pasal 874 KUHPer)”

“ketetapan yang sah” dimaksud disini adalah Surat Wasiat.

Ada 3 (tiga) jenis Surat Wasiat :
1. Surat Wasiat Olografis/Wasiat tulisan tangan (Olografis Testament) yaitu wasiat yang ditulis tangan oleh pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, kemudian diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan dan nantinya diserahkan kepada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia (Pasal 932-937 KUHPer);
2. Surat Wasiat Rahasia/super scriptie(Geheimde Testament) yaitu wasiat yang dibuat sendiri oleh pembuat Surat Wasiat di hadapan 4 (empat) orang saksi, kemudian dimasukkan dalam sampul tertutup yang disegel serta diserahkan kepada seorang notaris untuk disimpan dan dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia.
“pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris, di hadapan empat orang saksi untuk dibuat akta penyerahannya mengenai hal itu (Pasal 940 KUHPer).
3. Surat Wasiat Umum/ Wasiat Terbuka (Openbaare Testament) yaitu wasiat berbentuk akta notaris yang isinya dibuat sesuai dengan kehendak pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi untuk dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia (Pasal 938-939 KUHPer).

Perbedaannya antara lain; Pada wasiat olografis dan wasiat rahasia, notaris membuat akta berita acara notaril bahwa telah diserahkan surat wasiat Pewaris untuk dititipkan padanya. Keterangan mana juga ditulis atau ditempelkan pada sampul wasiat tersebut dan diberi cap segel notaris.
Untuk wasiat olografis, surat wasiat tersebut ditulis tangan seluruhnya, ditanda tangani dan diberi tanggal oleh Pewaris sendiri dan diserahkan secara terbuka/ tidak tersegel pada Notaris. Sedangkan surat wasiat rahasia, Pewaris menyerahkannya dalam keadaan tertutup dan undang-undang mensyaratkan penyerahannya disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi.
Pada wasiat umum, Pewaris menghadap pada Notaris dan menyampaikan keinginannya baik mengenai pewarisan harta benda, pengangkatan ahli waris ataupun pesan lainnya. Notaris menuangkannya dalam akta, membacakan ulang dan menanyakan sebagai penegasan apakah benar hal tersebut merupakan kehendaknya yang terakhir kemudian ditandatangani dengan urutan penghadap, Notaris dan saksi-saksi.

Ada pembatasan yang dapat menjadi saksi wasiat untuk menjamin keobyektifannya (Pasal 944 KUHPer)
Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembuatan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan.
Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat itu.

Bagaimana jika Pewaris membuat lebih dari satu surat wasiat?

Pada setiap penyerahan surat wasiat ataupun pembuatan wasiat umum, selalu terdapat kalimat
“Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dari surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya sebelum surat wasiat ini tidak ada yang dikecualikan.”

Hal ini tertulis dalam akta penyerahan wasiat ataupun wasiat umum.
Sehingga wasiat dengan tanggal terakhir yang diakui memuat keinginan terakhir Pewaris.

Bagaimana Ahli Waris mengetahui seorang Pewaris meninggalkan wasiat atau tidak?

Setiap notaris di seluruh Indonesia wajib melaporkan semua wasiat yang dibuat atau diserahkan padanya ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia secara online paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya. Bahkan ketika tidak ada pembutan wasiat, Notaris tersebut harus melaporkan Nihil Wasiat.
Sehingga pengecekan ada tidaknya wasiat bisa dilakukan ahli waris setelah tanggal 5 bulan berikutnya setelah Pewaris meninggal dunia.
Untuk penetapan ahli waris, (para) ahli waris wajib mendapat Surat Keterangan Waris dari Notaris dan Notaris tersebut melakukan cek wasiat dan mendapat keterangan dari Depkumham sebelum membuat SKW (surat Keterangan Waris) untuk membagi harta Pewaris sehingga pembagian, penetapan ahli waris ataupun penyerahan harta sudah sesuai dengan keinginan Pewaris.

Bagaimana jika Notaris tempat penitipan wasiat telah pensiun, pindah, tidak diketahui keberadaannya atau meninggal dunia?

Setiap notaris yang pensiun ataupun meninggal dunia sebelum masa pensiun wajib menyerahkan protokol notarisnya pada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD). Untuk Notaris yang meninggal dunia penyerahan ini dilakukan oleh ahli waris notaris tersebut. Kemudian MPD akan menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol notaris tersebut termasuk di dalamnya semua wasiat yang telah dititipkan.

Apakah Surat Wasiat bisa dibuat hanya di bawah tangan (tidak notaril)?

Bahwa terdapat keadaan-keadaan tertentu sehingga diperbolehkannya membuat wasiat dengan surat di bawah tangan asalkan surat tersebut ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris:
1. Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, di hadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi. (Pasal 946 KUHPer)
2. Orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, di hadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi. (Pasal 947 KUHPer)
3. Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam akibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencana-bencana alam lainnya, tetapi dengan syarat tertentu.(Pasal 948 KUHPer)
4. Untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan furnitur rumah dapat diwasiatkan dengan akta di bawah tangan dengan ketentuan seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh Pewaris (Pasal 935 KUHPer).

Untuk poin 1 sampai 3 di atas, dalam waktu 3 bulan jika keadaan tersebut telah berakhir maka surat wasiatnya akan batal menurut hukum
Kecuali dikuatkan dengan dititipkan kepada Notaris seperti halnya wasiat biasa.
Syarat-syarat formalitas yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas harus dilaksanakan. Bila tidak, surat wasiat tersebut diancam dengan kebatalan (Pasal 953 KUHPer).

Ketentuan wasiat ini adalah ketentuan menurut Hukum Perdata Barat. Untuk Pemeluk agama Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI tidak mensyaratkan pembuatan wasiat harus tertulis. Pasal 195 ayat (1) KHI menyebutkan, wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.

Formalitas dalam pembuatan Surat Wasiat tidak saja menjamin kebenaran isi dari wasiat tapi juga mnejamin bahwa hal tersebut merupakan kehendak Pewaris paling akhir tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

Namun tidak menutup kemungkinan setiap orang dan golongan masyarakat untuk membuat surat wasiat dengan formalitas Perdata Barat ataupun mengecek ada tidaknya keberadaan wasiat oleh Pewaris dalam database di Depkumham.

Leny Helena
12 Januari 2019

10/09/2018

SKW

Apakah anda sedang mengurus ambil alih deposito kerabat yang baru meninggal di Bank? Atau ada harta waris yang belum terbagi dan belum "Balik Nama" waris dalam sertipikat?

Ketika anda mengurus hal ini pihak Bank atau BPN akan menanyakan
“Apakah sudah ada SKW-nya? Oh, belum….? Kalau begitu diurus dulu ya.”

Anda kemudian bingung, bertanya-tanya apa itu SKW, lalu coba selancari Internet mencari tahu bentuk barang yang namanya SKW. Setelah lelah peluh berselancar mengunjungi laman-laman situs yang memberi keterangan berbeda, anda justru makin bingung karena simpang siur dan beragamnya informasi yang diberikan, malah mungkin mau menyerah dengan beralasan bukan ahli hukum.

Sesungguhnya anda menjadi bingung bukan karena anda punya pengetahuan hukum yang mumpuni atau pun tidak. Tapi dikarenakan memang belum adanya unifikasi hukum untuk Warga Negara di negeri Indonesia ini. Ada pemberlakuan hukum dan kebiasaan yang diterapkan secara berbeda untuk golongan-golongan penduduknya.

SKW (eskawe) adalah singkatan dari Surat Keterangan Waris dan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda Verklaring Van Erfrecht. Verklaring sendiri mempunyai dua arti. Pertama berarti menerangkan/menjelaskan dan yang kedua berarti mendeklarasikan/menyatakan.

Bahwa SKW berisi tentang pernyataan (para) ahli waris bahwa mereka adalah yang berhak mewaris dengan ditunjang oleh beberapa dokumen pendukungnya.

Bagi golongan penduduk Indonesia Pribumi, SKW dapat mereka dapatkan dengan cara membuat pernyataan di bawah tangan, ditanda tangani di atas meterai oleh para ahli waris sendiri kemudian mendapat cap dari kelurahan atau kecamatan bahwa pernyataan tersebut diketahui dan dibenarkan oleh Lurah atau Camat tempat dimana Pewaris tinggal terakhir kali.

Golongan Eropa dan Tionghoa bisa mendapatkan SKW dengan membuat surat pernyataan para ahli waris lalu diaktakan oleh Notaris dalam bentuk “Surat Keterangan”

Sedangkan bagi golongan Timur Asing lainnya (India, Arab, Pakistan pokoknya selain selain Tionghoa) mendapatkan SKW dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Jadi dalam praktek kita akan menemui tiga jenis SKW tergantung dari garis keturunan si Pewaris. Hal ini akan menimbulkan kesimpang siuran jika si Pewaris mempunyai silsilah golongan penduduk yang berbeda. Misalnya ia adalah sorang anak dari perkawinan India dan Pribumi, Tionghoa dan Arab, dsb.

Apakah penggolongan seperti masih dibenarkan dalam semangat persamaan dalam hidup berbangsa dalam sebuah negara? Tidakkah penggolongan ini sama dengan politik apartheid di Afrika Selatan?

Adilkah keadaan ini bagi Golongan Timur Asing (Arab, India selain Tionghoa)? Karena mereka hanya bisa mendapatkan SKW di BHP yang saat ini sepanjang pengetahuan penulis hanya ada di lima kota besar di Indonesia yaitu; Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Bagaimana jika ahli warisnya bertempat tinggal di kota terpencil dan tidak memungkinkannya mengurus hal tersebut karena lokasinya terlalu jauh.

Cukupkah perlindungan hukum bagi Golongan Tionghoa yang membuat SKW dari Notaris? Karena UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris no 30 Tahun 2004) sendiri tidak menyebutkan kewenangan Notaris untuk membuat SKW. (Habib Adjie, 2008). Pembuatan SKW oleh Golongan Tionghoa hanya berdasarkan kebiasaan yang berulang dilakukan dalam dunia hukum.

Dulu, sebelum berlakunya UUJN, Verklaring Van Erfrecht disebut dalam Wet op het Notarisambt (Peraturan Jabatan Notaris) 1942 di Belanda, mulai diberlakukan di Indonesia dengan Het Notarisambt in Indonesie tahun 1860. Namun UUJN Indonesia yang dikeluarkan sejak tahun 2004 dan kemudian diubah dengan UU No 2 Tahun 2014 tidak lagi menyebutkan kewenangan ini.

Dalam bidang pertanahan SKW disebutkan dalam penjelasan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah, bahwa SKW dibutuhkan sebagai bukti pewarisan tanpa menjelaskan lebih lanjut instansi darimana SKW tersebut didapatkan.

Jika dikaji lebih lanjut SKW yang didapat melalui Lurah/Camat dan BHP merupakan produk aparatur Negara, sedangkan pewarisan adalah perbuatan atau peristiwa hukum di bidang Hukum Perdata dalam masyarakat. Sehingga ketika terjadi kesalahan, penyalah gunaan dan keterangan tidak/kurang benar produk dari instistusi ini, masyarakat yang dirugikan harus menuntutnya di muka Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan di Pengadilan Negeri.

Sehingga menurut hemat penulis, perlu dikembalikan kewenangan Notaris secara utuh yang dilindungi tersebut dalam undang-undang untuk membuat SKW dan berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Karena SKW yang dibuat di hadapan Notaris merupakan Akta Relaas dari pernyataan para ahli waris bahwa mereka adalah yang berhak mewaris. Segala bentuk kesalahan informasi, keterangan yang tidak benar sepenuhnya adalah taggung jawab Ahli Waris yang membuat pernyataan.

Leny H, 9 September 2018

Address

Bekasi

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Notaris Leny Helena SH., MKn. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kantor Notaris Leny Helena SH., MKn.:

Share