12/01/2019
WASIAT
Surat wasiat atau testamen menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
ISI SURAT WASIAT
1. surat wasiat berupa pemberian barang tertentu, namanya hibah wasiat atau Legaat Testamentaire erfgenaam
2. surat wasiat berupa pewarisan atau pengangkatan ahli waris (erfstelling), bisa orang ahli waris atau bukan ahli waris. Bahwa pewaris menginginkan ahli warisnya mendapat bagian-bagian tertentu yang ditentukan sendiri olehnya atau bukan ahli waris ikut menjadi ahli warisnya. Misalnya pengangkatan seseorang yang bukan ahli warisnya untuk mendapat seluruh harta peninggalannya, setengah atau sepertiga (Penetapan ini tetap mengindahkan Legitieme Portie, yaitu ada bagian-bagian tertentu dari ahli waris sah pewaris yang secara mutlak tidak boleh dikurangi oleh wasiat atau hibah)
UNSUR-UNSUR SURAT WASIAT
1. kehendak bebas satu orang apa yang dikendakinya untuk dilaksanakan.
2. bentuk dan formalitas menurut Undang-Undang
3. berlaku setelah pembuat wasiat meninggal
4. dapat selalu dicabut kembali selagi hidup
5. isinya bisa pemberiaan barang-barang tertentu, pesan-pesan tertentu, bisa juga pembagian dari harta peninggalan kepada orang yang ditentukan.
6. barang yang dalam wasiat itu, masih milik orang yang
mewasiatkan
Tanpa adanya surat wasiat maka harta warisan Pewaris secara otomatis merupakan milik para ahli warisnya. Pembagiannya pun berdasarkan peraturan peundang-undangan.
“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah (Pasal 874 KUHPer)”
“ketetapan yang sah” dimaksud disini adalah Surat Wasiat.
Ada 3 (tiga) jenis Surat Wasiat :
1. Surat Wasiat Olografis/Wasiat tulisan tangan (Olografis Testament) yaitu wasiat yang ditulis tangan oleh pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, kemudian diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan dan nantinya diserahkan kepada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia (Pasal 932-937 KUHPer);
2. Surat Wasiat Rahasia/super scriptie(Geheimde Testament) yaitu wasiat yang dibuat sendiri oleh pembuat Surat Wasiat di hadapan 4 (empat) orang saksi, kemudian dimasukkan dalam sampul tertutup yang disegel serta diserahkan kepada seorang notaris untuk disimpan dan dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia.
“pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris, di hadapan empat orang saksi untuk dibuat akta penyerahannya mengenai hal itu (Pasal 940 KUHPer).
3. Surat Wasiat Umum/ Wasiat Terbuka (Openbaare Testament) yaitu wasiat berbentuk akta notaris yang isinya dibuat sesuai dengan kehendak pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi untuk dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia (Pasal 938-939 KUHPer).
Perbedaannya antara lain; Pada wasiat olografis dan wasiat rahasia, notaris membuat akta berita acara notaril bahwa telah diserahkan surat wasiat Pewaris untuk dititipkan padanya. Keterangan mana juga ditulis atau ditempelkan pada sampul wasiat tersebut dan diberi cap segel notaris.
Untuk wasiat olografis, surat wasiat tersebut ditulis tangan seluruhnya, ditanda tangani dan diberi tanggal oleh Pewaris sendiri dan diserahkan secara terbuka/ tidak tersegel pada Notaris. Sedangkan surat wasiat rahasia, Pewaris menyerahkannya dalam keadaan tertutup dan undang-undang mensyaratkan penyerahannya disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi.
Pada wasiat umum, Pewaris menghadap pada Notaris dan menyampaikan keinginannya baik mengenai pewarisan harta benda, pengangkatan ahli waris ataupun pesan lainnya. Notaris menuangkannya dalam akta, membacakan ulang dan menanyakan sebagai penegasan apakah benar hal tersebut merupakan kehendaknya yang terakhir kemudian ditandatangani dengan urutan penghadap, Notaris dan saksi-saksi.
Ada pembatasan yang dapat menjadi saksi wasiat untuk menjamin keobyektifannya (Pasal 944 KUHPer)
Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembuatan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan.
Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat itu.
Bagaimana jika Pewaris membuat lebih dari satu surat wasiat?
Pada setiap penyerahan surat wasiat ataupun pembuatan wasiat umum, selalu terdapat kalimat
“Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dari surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya sebelum surat wasiat ini tidak ada yang dikecualikan.”
Hal ini tertulis dalam akta penyerahan wasiat ataupun wasiat umum.
Sehingga wasiat dengan tanggal terakhir yang diakui memuat keinginan terakhir Pewaris.
Bagaimana Ahli Waris mengetahui seorang Pewaris meninggalkan wasiat atau tidak?
Setiap notaris di seluruh Indonesia wajib melaporkan semua wasiat yang dibuat atau diserahkan padanya ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia secara online paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya. Bahkan ketika tidak ada pembutan wasiat, Notaris tersebut harus melaporkan Nihil Wasiat.
Sehingga pengecekan ada tidaknya wasiat bisa dilakukan ahli waris setelah tanggal 5 bulan berikutnya setelah Pewaris meninggal dunia.
Untuk penetapan ahli waris, (para) ahli waris wajib mendapat Surat Keterangan Waris dari Notaris dan Notaris tersebut melakukan cek wasiat dan mendapat keterangan dari Depkumham sebelum membuat SKW (surat Keterangan Waris) untuk membagi harta Pewaris sehingga pembagian, penetapan ahli waris ataupun penyerahan harta sudah sesuai dengan keinginan Pewaris.
Bagaimana jika Notaris tempat penitipan wasiat telah pensiun, pindah, tidak diketahui keberadaannya atau meninggal dunia?
Setiap notaris yang pensiun ataupun meninggal dunia sebelum masa pensiun wajib menyerahkan protokol notarisnya pada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD). Untuk Notaris yang meninggal dunia penyerahan ini dilakukan oleh ahli waris notaris tersebut. Kemudian MPD akan menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol notaris tersebut termasuk di dalamnya semua wasiat yang telah dititipkan.
Apakah Surat Wasiat bisa dibuat hanya di bawah tangan (tidak notaril)?
Bahwa terdapat keadaan-keadaan tertentu sehingga diperbolehkannya membuat wasiat dengan surat di bawah tangan asalkan surat tersebut ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris:
1. Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, di hadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi. (Pasal 946 KUHPer)
2. Orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, di hadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi. (Pasal 947 KUHPer)
3. Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam akibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencana-bencana alam lainnya, tetapi dengan syarat tertentu.(Pasal 948 KUHPer)
4. Untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan furnitur rumah dapat diwasiatkan dengan akta di bawah tangan dengan ketentuan seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh Pewaris (Pasal 935 KUHPer).
Untuk poin 1 sampai 3 di atas, dalam waktu 3 bulan jika keadaan tersebut telah berakhir maka surat wasiatnya akan batal menurut hukum
Kecuali dikuatkan dengan dititipkan kepada Notaris seperti halnya wasiat biasa.
Syarat-syarat formalitas yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas harus dilaksanakan. Bila tidak, surat wasiat tersebut diancam dengan kebatalan (Pasal 953 KUHPer).
Ketentuan wasiat ini adalah ketentuan menurut Hukum Perdata Barat. Untuk Pemeluk agama Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI tidak mensyaratkan pembuatan wasiat harus tertulis. Pasal 195 ayat (1) KHI menyebutkan, wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
Formalitas dalam pembuatan Surat Wasiat tidak saja menjamin kebenaran isi dari wasiat tapi juga mnejamin bahwa hal tersebut merupakan kehendak Pewaris paling akhir tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
Namun tidak menutup kemungkinan setiap orang dan golongan masyarakat untuk membuat surat wasiat dengan formalitas Perdata Barat ataupun mengecek ada tidaknya keberadaan wasiat oleh Pewaris dalam database di Depkumham.
Leny Helena
12 Januari 2019