12/07/2016
Akhirnya asuransi di Indonesia termasuk INVESTASI 100% bebas pajak!!!
Setelah 18 tahun, Manfaat Asuransi Jiwa Akhirnya Bebas PPh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membebaskan penerimaan manfaat asuransi jiwa dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) setelah 18 tahun kebijakan berjalan.
Ketentuan ini secara otomatis berlaku menyusul dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa.
Pencabutan ini dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 56/PJ/2015, yang terbit dan efektif berlaku pada 24 Juli 2015.
Selama ini, selisih lebih antara manfaat tabungan asuransi yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito, dimana masing-masing dikenakan PPh final sebesar 15 persen.
"Dalam hal ini, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000,"