Asuransi Pendidikan & Pensiun

Asuransi Pendidikan & Pensiun Financial planing...
Dana pendidikan, pensiun & kesehatan.

30/05/2017
04/05/2017

Alasan asuransi ditolak
1. Polis tidak aktif
2. Polis dalam masa tunggu
3. Sudah ada penyakit saat masuk
4. Kejahatan asuransi. Misal sengaja dibunuh.
5. Kecelakaan atau kematian karena berbuat jahat.
6. Penyakit tidak terdaftar dalam claim asuransi.
7. Dokumen tidak lengkap.
8. Waktu claim sudah lewat.

PRUprime healthcare merupakan sebuah inovasi produk asuransi rawat inap yang komprehensif, global, dan dengan manfaat be...
10/04/2017

PRUprime healthcare merupakan sebuah inovasi produk asuransi rawat inap yang komprehensif, global, dan dengan manfaat berkembang, dengan manfaat seperti :

24/03/2017

Mau konsul soal asuransi... silahkan chat 081219812465 wa / line.
New messenger Eli Nurelly

24/03/2017
Grand bop prudential KoKas,Kota Casablanca
22/03/2017

Grand bop prudential KoKas,Kota Casablanca

Sedia payung sebelum hujan...Sedia polis prudential sebelum kritis :DSayangilah.. keluarga anda :D
21/03/2017

Sedia payung sebelum hujan...
Sedia polis prudential sebelum kritis :D
Sayangilah.. keluarga anda :D

Yg mau ikutan bisnis prudential chat me wa / line 081219812465
18/03/2017

Yg mau ikutan bisnis prudential chat me wa / line 081219812465

Akhirnya asuransi di Indonesia termasuk INVESTASI 100% bebas pajak!!!Setelah 18 tahun, Manfaat Asuransi Jiwa Akhirnya Be...
12/07/2016

Akhirnya asuransi di Indonesia termasuk INVESTASI 100% bebas pajak!!!

Setelah 18 tahun, Manfaat Asuransi Jiwa Akhirnya Bebas PPh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membebaskan penerimaan manfaat asuransi jiwa dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) setelah 18 tahun kebijakan berjalan.

Ketentuan ini secara otomatis berlaku menyusul dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa.

Pencabutan ini dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 56/PJ/2015, yang terbit dan efektif berlaku pada 24 Juli 2015.

Selama ini, selisih lebih antara manfaat tabungan asuransi yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito, dimana masing-masing dikenakan PPh final sebesar 15 persen.

"Dalam hal ini, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000,"

Menabunglah minimal 10% dari pendapatan yang Anda terima. Apabila ada pendapatan tambahan, sisihkan sebanyak mungkin unt...
12/07/2016

Menabunglah minimal 10% dari pendapatan yang Anda terima. Apabila ada pendapatan tambahan, sisihkan sebanyak mungkin untuk ditabung.

Semakin bijak Anda mengelola dana, maka semakin besar manfaat yang akan diperoleh.

Address

Bekasi
171150

Telephone

081219812465

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Asuransi Pendidikan & Pensiun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share