10/09/2021
Sobat GPK dimanapun berada, siapa nih yang masih belum tau tentang PPN?
tenang, jangan lewatkan post ini ya :)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
Perlu info lebih detail? Yuk langsung aja hubungi Mimin ya 🥰
PT. Gelora Prima Konsultan
0812 1255 8492 / 0812 8059 4939
Atau bisa langsung klik link di Bio :)