25/04/2026
MENATA ULANG DEMOKRASI: ISU-ISU KRUSIAL REVISI UNDANG-UNDANG PEMILU
"Kodifikasi pengaturan pemilu diperlukan untuk menyederhanakan regulasi yang terfragmentasi, sehingga tercipta kepastian hukum dan peningkatan kualitas pemilu".
- T**i Anggraini (Pakar Hukum Pemilu)
Revisi Undang-Undang Pemilu selalu menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan ruang untuk mengevaluasi kualitas demokrasi: apakah ia semakin substantif, atau justru terjebak dalam prosedur yang mahal dan elitis.
Pengalaman pemilu dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa sistem yang ada masih menyisakan banyak persoalan—dari tingginya biaya politik hingga lemahnya penegakan hukum. Karena itu, pembaruan UU Pemilu harus diarahkan tidak hanya untuk efisiensi teknis, tetapi juga untuk memperkuat keadilan, representasi, dan integritas.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasannya, aturan hukum tersebut dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 15 lembaga seperti Perludem, PSHK, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, Puskapol UI, Safenet, PPUA Disabilitas, ELSAM, PUSAKO Andalas, Temis, dan lain sebagainya, menganggap ada kesengajaan dari DPR dan Presiden membiarkan revisi UU Pemilu menggantung seperti saat ini.
"Ini menimbulkan adanya status dugaan dari Presiden dan DPR untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada. Koalisi Masyarakat Sipil untuk kodifikasi UU Pemilu memandang situasi ini menimbulkan absennya keseriusan dalam pembinaan sistem demokrasi secara substantif," kata Nur Ramadhan, peneliti PSHK, saat membacakan pernyataan sikap koalisi (9/4/2026).
Saat ini, DPR RI melalui Komisi II mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam program legislasi prioritas 2026. Sejumlah isu strategis pun mengemuka dalam proses tersebut (16/4/2026).
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan ada 10 poin utama yang akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, sebagian isu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara lainnya adalah persoalan klasik yang kerap muncul setiap pemilu.
The Indonesian Institute (TII) mengingatkan, jangan sampai revisi UU Pemilu menjadi ajang kompromi kepentingan partai politik.
“Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang dominan dalam legislasi,” ujar peneliti TII, Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Rencana revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat reformasi partai politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.
Isu Strategis Regulasi Kepemiluan
Salah satu isu paling mendasar adalah sistem pemilu legislatif, terutama perdebatan antara proporsional terbuka dan tertutup.
Sistem terbuka memberi ruang lebih luas bagi pemilih untuk menentukan wakilnya secara langsung, tetapi di sisi lain mendorong kompetisi internal yang mahal antar kandidat dalam satu partai. Sebaliknya, sistem tertutup memperkuat peran partai, namun berisiko menjauhkan wakil rakyat dari konstituennya.
Ilmuwan politik Arend Lijphart (1999), menekankan bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya ideal, tetapi desain sistem pemilu harus disesuaikan dengan tujuan representasi dan stabilitas politik suatu negara.
Dalam konteks Indonesia, dilema ini menunjukkan perlunya desain hibrida (sistem campuran) yang mampu menyeimbangkan peran partai dan kedaulatan pemilih.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Kebijakan ini memang bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian, namun sering kali mengorbankan representasi suara pemilih. Tidak sedikit suara rakyat yang “hilang” karena partai pilihannya tidak lolos ambang batas.
Dalam teori demokrasi, Giovanni Sartori, dalam bukunya Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (1976), mengingatkan bahwa penyederhanaan sistem partai memang penting untuk stabilitas, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip representasi yang adil. Dengan kata lain, efisiensi politik tidak boleh dibayar dengan distorsi suara rakyat. Karenanya, perlu diatur bagaimana metodologi konversi suara ke kursi.
Lebih kontroversial lagi adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Kritik terhadap aturan ini semakin menguat karena dianggap membatasi alternatif kepemimpinan nasional dan mempersempit kompetisi demokratis.
Padahal, dalam sistem presidensial, legitimasi seharusnya lahir langsung dari rakyat melalui pemilu, bukan dari konfigurasi parlemen sebelumnya.
Sejumlah pakar menilai bahwa presidential threshold justru menciptakan oligarki politik yang mempersempit akses bagi tokoh-tokoh potensial di luar lingkaran elite partai besar.
Di sisi lain, problem klasik yang terus berulang adalah politik uang dan tingginya biaya politik. Praktik vote buying masih menjadi “penyakit kronis” yang sulit diberantas. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pemilu tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada budaya politik.
Ekonom politik Daron Acemoglu, dalam bukunya Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012), menegaskan bahwa institusi politik yang lemah akan melahirkan praktik transaksional yang merusak demokrasi. Tanpa regulasi pendanaan kampanye yang transparan dan penegakan hukum yang tegas, pemilu hanya akan menjadi arena kompetisi finansial, bukan kompetisi gagasan.
Masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi perhatian serius. Dalam banyak kasus, birokrasi masih terseret dalam kepentingan politik praktis. Padahal, netralitas ASN adalah prasyarat penting bagi pemilu yang adil. Tanpa birokrasi yang profesional dan independen, kontestasi politik akan selalu diwarnai ketimpangan.
Selain itu, penataan daerah pemilihan (dapil) dengan district magnitude-nya, perlu mendapat perhatian lebih. Ketimpangan jumlah pemilih antar dapil dapat menciptakan ketidakadilan representasi (mal-apportionment).
Prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai” harus menjadi pijakan utama dalam desain dapil. Jika tidak, maka suara warga di satu daerah bisa memiliki bobot yang berbeda dengan daerah lain.
Di era digital, tantangan baru juga muncul dalam bentuk penggunaan teknologi dalam pemilu. Digitalisasi seperti e-rekap atau bahkan e-voting menjanjikan efisiensi, tetapi juga membawa risiko keamanan data dan manipulasi sistem.
Oleh karena itu, inovasi teknologi harus diimbangi dengan sistem keamanan siber yang kuat serta transparansi yang dapat diaudit publik.
Kompleksitas teknis pemilu Indonesia juga perlu disederhanakan. Pemilu serentak dengan lima jenis surat suara terbukti membebani pemilih dan penyelenggara. Tragedi kelelahan petugas pemilu pada 2019 menjadi pelajaran penting bahwa desain pemilu harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bukan hanya efisiensi administratif.
Tidak kalah penting adalah penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu—KPU, Bawaslu, dan DKPP. Independensi, profesionalitas, dan koordinasi antar lembaga harus terus diperkuat agar penyelenggaraan pemilu berjalan kredibel.
Namun, semua itu akan sia-sia tanpa penegakan hukum yang tegas. Lemahnya sanksi terhadap pelanggaran pemilu selama ini telah menciptakan impunitas. Pelanggaran yang tidak ditindak hanya akan menjadi preseden buruk bagi pemilu berikutnya. Untuk itu, perlunya pembentukan peradilan khusus untuk menangani perkara pemilu.
Kodifikasi Regulasi dan Partisipasi Bermakna
Selama ini, regulasi kepemiluan di Indonesia tersebar dalam berbagai undang-undang—mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, hingga aturan terkait penyelenggara pemilu. Fragmentasi ini tidak hanya menimbulkan tumpang tindih norma, tetapi juga membingungkan dalam implementasi.
Karena itu, gagasan kodifikasi UU Pemilu menjadi relevan: menyatukan seluruh regulasi kepemiluan ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif, sistematis, dan konsisten.
Kodifikasi bukan sekadar penyederhanaan administratif, melainkan upaya membangun arsitektur demokrasi yang lebih kokoh. Dengan sistem hukum yang terintegrasi, potensi konflik norma dapat diminimalkan, kepastian hukum meningkat, dan penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efektif.
Dalam perspektif teori hukum, Hans Kelsen (1881-1973) melalui teori hukum yang dikembangkannya, yakni Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre),
menekankan pentingnya hierarki dan konsistensi norma dalam menjaga legitimasi sistem hukum. Tanpa konsistensi, hukum akan kehilangan daya ikatnya.
Namun, pembaruan regulasi tidak akan bermakna tanpa keterlibatan publik yang nyata. Selama ini, proses revisi UU Pemilu kerap didominasi oleh elite politik di parlemen, dengan partisipasi masyarakat yang bersifat formalitas.
Rapat dengar pendapat sering kali hanya menjadi simbol, bukan ruang deliberasi yang sungguh-sungguh. Padahal, demokrasi yang sehat menuntut partisipasi yang tidak hanya hadir, tetapi juga didengar dan dipertimbangkan.
Konsep partisipasi bermakna (meaningful participation) menuntut tiga hal: akses informasi yang memadai, ruang untuk menyampaikan pendapat, dan jaminan bahwa pendapat tersebut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Tanpa ketiga hal ini, partisipasi publik hanya akan menjadi legitimasi semu bagi keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Teoretikus demokrasi Jurgen Habermas (1929-2026), menekankan pentingnya ruang publik deliberatif, di mana keputusan politik lahir dari diskursus rasional yang melibatkan warga negara secara setara.
Dalam konteks revisi UU Pemilu, ini berarti membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, masyarakat sipil, media, dan warga negara untuk terlibat secara aktif, bukan sekadar menjadi penonton.
Kodifikasi dan partisipasi publik yang bermakna sesungguhnya saling berkaitan.
Kodifikasi yang baik membutuhkan masukan luas dari berbagai pihak agar mampu mengakomodasi kompleksitas realitas sosial-politik. Sebaliknya, partisipasi publik yang bermakna memerlukan kerangka hukum yang jelas agar aspirasi masyarakat tidak terfragmentasi dan mudah diabaikan.
Namun tanpa pembenahan struktur hukum (melalui kodifikasi) dan proses politik (melalui partisipasi bermakna), perbaikan di sektor lain akan sulit mencapai hasil optimal.
Catatan Akhir
Perbaikan UU Pemilu bukan sekadar soal teknis elektoral, melainkan soal arah masa depan demokrasi Indonesia. Apakah kita ingin demokrasi yang hanya prosedural—di mana pemilu sekadar rutinitas lima tahunan—atau demokrasi yang benar-benar menghadirkan keadilan, representasi, dan akuntabilitas?
Revisi UU Pemilu harus berani keluar dari jebakan kompromi elite dan kembali pada prinsip dasar kedaulatan rakyat.
Sebagaimana diingatkan oleh Robert A. Dahl, demokrasi yang berkualitas ditandai oleh partisipasi yang inklusif dan kompetisi yang adil. Tanpa partisipasi publik yang bermakna, demokrasi kehilangan rohnya. Dan, tanpa sistem hukum yang terintegrasi melalui kodifikasi, demokrasi kehilangan pijakannya.
Di titik inilah urgensi reformasi UU Pemilu menemukan relevansinya: bukan hanya untuk memperbaiki aturan, tetapi untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia benar-benar bekerja untuk rakyat—dan bersama rakyat.
Prijanto Rabbani
Direktur Centre for Strategic and Policy Studies
Wakil ketua ICMI Kota Batam