CSPS Indonesia

CSPS Indonesia Centre for Strategic and Policy Studies
Email : [email protected]

25/04/2026

MENATA ULANG DEMOKRASI: ISU-ISU KRUSIAL REVISI UNDANG-UNDANG PEMILU


"Kodifikasi pengaturan pemilu diperlukan untuk menyederhanakan regulasi yang terfragmentasi, sehingga tercipta kepastian hukum dan peningkatan kualitas pemilu".

- T**i Anggraini (Pakar Hukum Pemilu)

Revisi Undang-Undang Pemilu selalu menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan ruang untuk mengevaluasi kualitas demokrasi: apakah ia semakin substantif, atau justru terjebak dalam prosedur yang mahal dan elitis.

Pengalaman pemilu dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa sistem yang ada masih menyisakan banyak persoalan—dari tingginya biaya politik hingga lemahnya penegakan hukum. Karena itu, pembaruan UU Pemilu harus diarahkan tidak hanya untuk efisiensi teknis, tetapi juga untuk memperkuat keadilan, representasi, dan integritas.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasannya, aturan hukum tersebut dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 15 lembaga seperti Perludem, PSHK, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, Puskapol UI, Safenet, PPUA Disabilitas, ELSAM, PUSAKO Andalas, Temis, dan lain sebagainya, menganggap ada kesengajaan dari DPR dan Presiden membiarkan revisi UU Pemilu menggantung seperti saat ini.

"Ini menimbulkan adanya status dugaan dari Presiden dan DPR untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada. Koalisi Masyarakat Sipil untuk kodifikasi UU Pemilu memandang situasi ini menimbulkan absennya keseriusan dalam pembinaan sistem demokrasi secara substantif," kata Nur Ramadhan, peneliti PSHK, saat membacakan pernyataan sikap koalisi (9/4/2026).

Saat ini, DPR RI melalui Komisi II mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam program legislasi prioritas 2026. Sejumlah isu strategis pun mengemuka dalam proses tersebut (16/4/2026).

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan ada 10 poin utama yang akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, sebagian isu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara lainnya adalah persoalan klasik yang kerap muncul setiap pemilu.

The Indonesian Institute (TII) mengingatkan, jangan sampai revisi UU Pemilu menjadi ajang kompromi kepentingan partai politik.

“Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang dominan dalam legislasi,” ujar peneliti TII, Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.

Rencana revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat reformasi partai politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.

Isu Strategis Regulasi Kepemiluan

Salah satu isu paling mendasar adalah sistem pemilu legislatif, terutama perdebatan antara proporsional terbuka dan tertutup.

Sistem terbuka memberi ruang lebih luas bagi pemilih untuk menentukan wakilnya secara langsung, tetapi di sisi lain mendorong kompetisi internal yang mahal antar kandidat dalam satu partai. Sebaliknya, sistem tertutup memperkuat peran partai, namun berisiko menjauhkan wakil rakyat dari konstituennya.

Ilmuwan politik Arend Lijphart (1999), menekankan bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya ideal, tetapi desain sistem pemilu harus disesuaikan dengan tujuan representasi dan stabilitas politik suatu negara.

Dalam konteks Indonesia, dilema ini menunjukkan perlunya desain hibrida (sistem campuran) yang mampu menyeimbangkan peran partai dan kedaulatan pemilih.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Kebijakan ini memang bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian, namun sering kali mengorbankan representasi suara pemilih. Tidak sedikit suara rakyat yang “hilang” karena partai pilihannya tidak lolos ambang batas.

Dalam teori demokrasi, Giovanni Sartori, dalam bukunya Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (1976), mengingatkan bahwa penyederhanaan sistem partai memang penting untuk stabilitas, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip representasi yang adil. Dengan kata lain, efisiensi politik tidak boleh dibayar dengan distorsi suara rakyat. Karenanya, perlu diatur bagaimana metodologi konversi suara ke kursi.

Lebih kontroversial lagi adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Kritik terhadap aturan ini semakin menguat karena dianggap membatasi alternatif kepemimpinan nasional dan mempersempit kompetisi demokratis.

Padahal, dalam sistem presidensial, legitimasi seharusnya lahir langsung dari rakyat melalui pemilu, bukan dari konfigurasi parlemen sebelumnya.

Sejumlah pakar menilai bahwa presidential threshold justru menciptakan oligarki politik yang mempersempit akses bagi tokoh-tokoh potensial di luar lingkaran elite partai besar.

Di sisi lain, problem klasik yang terus berulang adalah politik uang dan tingginya biaya politik. Praktik vote buying masih menjadi “penyakit kronis” yang sulit diberantas. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pemilu tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada budaya politik.

Ekonom politik Daron Acemoglu, dalam bukunya Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012), menegaskan bahwa institusi politik yang lemah akan melahirkan praktik transaksional yang merusak demokrasi. Tanpa regulasi pendanaan kampanye yang transparan dan penegakan hukum yang tegas, pemilu hanya akan menjadi arena kompetisi finansial, bukan kompetisi gagasan.

Masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi perhatian serius. Dalam banyak kasus, birokrasi masih terseret dalam kepentingan politik praktis. Padahal, netralitas ASN adalah prasyarat penting bagi pemilu yang adil. Tanpa birokrasi yang profesional dan independen, kontestasi politik akan selalu diwarnai ketimpangan.

Selain itu, penataan daerah pemilihan (dapil) dengan district magnitude-nya, perlu mendapat perhatian lebih. Ketimpangan jumlah pemilih antar dapil dapat menciptakan ketidakadilan representasi (mal-apportionment).

Prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai” harus menjadi pijakan utama dalam desain dapil. Jika tidak, maka suara warga di satu daerah bisa memiliki bobot yang berbeda dengan daerah lain.

Di era digital, tantangan baru juga muncul dalam bentuk penggunaan teknologi dalam pemilu. Digitalisasi seperti e-rekap atau bahkan e-voting menjanjikan efisiensi, tetapi juga membawa risiko keamanan data dan manipulasi sistem.

Oleh karena itu, inovasi teknologi harus diimbangi dengan sistem keamanan siber yang kuat serta transparansi yang dapat diaudit publik.

Kompleksitas teknis pemilu Indonesia juga perlu disederhanakan. Pemilu serentak dengan lima jenis surat suara terbukti membebani pemilih dan penyelenggara. Tragedi kelelahan petugas pemilu pada 2019 menjadi pelajaran penting bahwa desain pemilu harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bukan hanya efisiensi administratif.

Tidak kalah penting adalah penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu—KPU, Bawaslu, dan DKPP. Independensi, profesionalitas, dan koordinasi antar lembaga harus terus diperkuat agar penyelenggaraan pemilu berjalan kredibel.

Namun, semua itu akan sia-sia tanpa penegakan hukum yang tegas. Lemahnya sanksi terhadap pelanggaran pemilu selama ini telah menciptakan impunitas. Pelanggaran yang tidak ditindak hanya akan menjadi preseden buruk bagi pemilu berikutnya. Untuk itu, perlunya pembentukan peradilan khusus untuk menangani perkara pemilu.

Kodifikasi Regulasi dan Partisipasi Bermakna

Selama ini, regulasi kepemiluan di Indonesia tersebar dalam berbagai undang-undang—mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, hingga aturan terkait penyelenggara pemilu. Fragmentasi ini tidak hanya menimbulkan tumpang tindih norma, tetapi juga membingungkan dalam implementasi.

Karena itu, gagasan kodifikasi UU Pemilu menjadi relevan: menyatukan seluruh regulasi kepemiluan ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif, sistematis, dan konsisten.

Kodifikasi bukan sekadar penyederhanaan administratif, melainkan upaya membangun arsitektur demokrasi yang lebih kokoh. Dengan sistem hukum yang terintegrasi, potensi konflik norma dapat diminimalkan, kepastian hukum meningkat, dan penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efektif.

Dalam perspektif teori hukum, Hans Kelsen (1881-1973) melalui teori hukum yang dikembangkannya, yakni Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre),
menekankan pentingnya hierarki dan konsistensi norma dalam menjaga legitimasi sistem hukum. Tanpa konsistensi, hukum akan kehilangan daya ikatnya.

Namun, pembaruan regulasi tidak akan bermakna tanpa keterlibatan publik yang nyata. Selama ini, proses revisi UU Pemilu kerap didominasi oleh elite politik di parlemen, dengan partisipasi masyarakat yang bersifat formalitas.

Rapat dengar pendapat sering kali hanya menjadi simbol, bukan ruang deliberasi yang sungguh-sungguh. Padahal, demokrasi yang sehat menuntut partisipasi yang tidak hanya hadir, tetapi juga didengar dan dipertimbangkan.

Konsep partisipasi bermakna (meaningful participation) menuntut tiga hal: akses informasi yang memadai, ruang untuk menyampaikan pendapat, dan jaminan bahwa pendapat tersebut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Tanpa ketiga hal ini, partisipasi publik hanya akan menjadi legitimasi semu bagi keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Teoretikus demokrasi Jurgen Habermas (1929-2026), menekankan pentingnya ruang publik deliberatif, di mana keputusan politik lahir dari diskursus rasional yang melibatkan warga negara secara setara.

Dalam konteks revisi UU Pemilu, ini berarti membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, masyarakat sipil, media, dan warga negara untuk terlibat secara aktif, bukan sekadar menjadi penonton.
Kodifikasi dan partisipasi publik yang bermakna sesungguhnya saling berkaitan.

Kodifikasi yang baik membutuhkan masukan luas dari berbagai pihak agar mampu mengakomodasi kompleksitas realitas sosial-politik. Sebaliknya, partisipasi publik yang bermakna memerlukan kerangka hukum yang jelas agar aspirasi masyarakat tidak terfragmentasi dan mudah diabaikan.

Namun tanpa pembenahan struktur hukum (melalui kodifikasi) dan proses politik (melalui partisipasi bermakna), perbaikan di sektor lain akan sulit mencapai hasil optimal.

Catatan Akhir

Perbaikan UU Pemilu bukan sekadar soal teknis elektoral, melainkan soal arah masa depan demokrasi Indonesia. Apakah kita ingin demokrasi yang hanya prosedural—di mana pemilu sekadar rutinitas lima tahunan—atau demokrasi yang benar-benar menghadirkan keadilan, representasi, dan akuntabilitas?

Revisi UU Pemilu harus berani keluar dari jebakan kompromi elite dan kembali pada prinsip dasar kedaulatan rakyat.

Sebagaimana diingatkan oleh Robert A. Dahl, demokrasi yang berkualitas ditandai oleh partisipasi yang inklusif dan kompetisi yang adil. Tanpa partisipasi publik yang bermakna, demokrasi kehilangan rohnya. Dan, tanpa sistem hukum yang terintegrasi melalui kodifikasi, demokrasi kehilangan pijakannya.

Di titik inilah urgensi reformasi UU Pemilu menemukan relevansinya: bukan hanya untuk memperbaiki aturan, tetapi untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia benar-benar bekerja untuk rakyat—dan bersama rakyat.





Prijanto Rabbani

Direktur Centre for Strategic and Policy Studies
Wakil ketua ICMI Kota Batam

Serial Khazanah PANCASILA DI ERA GLOBALISASI: ANTARA NILAI, IDENTITAS, DAN DAYA SAING BANGSA  "Pancasila berasal dari ka...
21/02/2026

Serial Khazanah
PANCASILA DI ERA GLOBALISASI: ANTARA NILAI, IDENTITAS, DAN DAYA SAING BANGSA


"Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik."

- Muhammad Yamin

Globalisasi telah mengubah wajah dunia secara fundamental. Arus informasi, modal, teknologi, dan budaya bergerak lintas batas tanpa bisa dibendung. Di tengah keterhubungan global ini, bangsa-bangsa dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana tetap terbuka terhadap dunia, tanpa kehilangan jati diri. Bagi Indonesia, jawaban atas dilema tersebut sejatinya telah lama ada—Pancasila.

Namun pertanyaannya, masihkah Pancasila relevan di era globalisasi yang serba cepat, kompetitif, dan cenderung pragmatis?

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Untuk itu diperlukan suatu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat, yang dapat menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keindonesiaan tersebut.

Para pendiri bangsa berusaha menjawab akan kebutuhan konsepsi kebangsaan Indonesia merdeka itu dalam suatu “dasar falsafah” negara yang kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila.

Menurut Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011), bahwa Pancasila sebagai dasar (falsafah) negara Indonesia tidaklah dipungut dan jatuh dari langit, melainkan digali dari bumi sejarah keindonesiaan, yang tingkat penggaliannya tidak berhenti sampai zaman gelap penjajahan, melainkan menerobos jauh ke belakang hingga zaman kejayaan Nusantara. Ia lahir dari pergulatan sejarah, nilai-nilai budaya, agama, dan pengalaman kolektif bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila bukan ideologi impor, melainkan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur Nusantara.

Dalam usaha penggalian tersebut, para pendiri bangsa juga memikirkan dan merasakan apa yang dialami bangsanya selama masa penjajahan dan mengingat apa-apa yang pernah mereka perjuangkan dan impikan sebagai sumber pembebasan, kebahagiaan dan identitas bersama. Pancasila adalah “jiwa bangsa” (volksgeist) yang memberi arah dan makna bagi kehidupan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki arti lima prinsip. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Ideologi Pancasila bersumber pada jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai yang terkandung dalam ideologi ini dianggap mampu merefleksikan budaya, nilai, dan kepercayaan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Ideologi Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang menaungi semua warga negara dari berbagai suku, adat, budaya, bahasa, agama, hingga sosial dan politik.

Pancasila: Bukan Anti-Global, Tapi Penuntun Global

Globalisasi bukan sekadar fenomena ekonomi, melainkan juga arus ideologi dan nilai. Liberalisme ekstrem, individualisme, materialisme, hingga relativisme moral masuk melalui media, platform digital, dan gaya hidup. Tanpa fondasi nilai yang kokoh, globalisasi mudah menjelma menjadi bentuk baru penjajahan—bukan secara fisik, tetapi penjajahan cara berpikir dan orientasi hidup.

Di titik inilah Pancasila sering disalahpahami. Ia kerap dianggap slogan normatif, hafalan upacara, atau simbol formal negara. Padahal, Pancasila adalah sistem nilai yang justru sangat kompatibel untuk menghadapi dunia global—asal dipahami secara substansial, bukan seremonial.

Pancasila bukan ideologi tertutup. Ia tidak anti modernitas, anti pasar, atau anti globalisasi. Sebaliknya, Pancasila memberi kompas moral agar keterbukaan global tidak menggerus kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

- Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa kemajuan teknologi dan ekonomi harus tetap berpijak pada etika dan transendensi, bukan semata efisiensi dan keuntungan.

- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi koreksi atas globalisasi yang sering melahirkan ketimpangan, eksploitasi tenaga kerja, dan dehumanisasi.

- Persatuan Indonesia relevan di tengah politik identitas global dan fragmentasi sosial akibat algoritma media digital.

- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar kompetisi suara, tetapi harus berbasis musyawarah dan akal sehat.

- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi kritik tajam terhadap model pembangunan global yang hanya menguntungkan segelintir elite.

Dengan demikian, Pancasila bukan penghambat daya saing, melainkan penjaga arah agar daya saing tidak kehilangan nilai.

Pancasila dan Daya Saing Bangsa

Di era global, daya saing bangsa tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan modal, tetapi juga karakter dan nilai. Negara-negara maju hari ini justru semakin menekankan etika bisnis, ESG (Environmental, Social, Governance), ekonomi hijau, dan kepemimpinan berintegritas—nilai-nilai yang secara substansial selaras dengan Pancasila.

Ketahanan ideologi Pancasila kembali diuji pada era globalisasi. Di mana banyaknya ideologi alternatif merasuki ke dalam segenap sendi-sendi bangsa melalui media informasi yang dapat dijangkau oleh seluruh anak bangsa.

Pancasila sejatinya merupakan ideologi terbuka, yakni ideologi yang terbuka dalam menyerap nilai-nilai baru yang dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup bangsa. Namun, di sisi lain diharuskan adanya kewaspadaan nasional terhadap ideologi baru. Apabila Indonesia tidak cermat, maka masyarakat akan cenderung ikut arus ideologi luar tersebut, sedangkan ideologi asli bangsa Indonesia sendiri yakni Pancasila malah terlupakan, baik nilai-nilainya maupun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Talcott Parsons (2007) dalam bukunya yang berjudul Social System (Sistem Sosial), berpendapat bahwa ada empat paradigma fungsi yang harus terus dilakukan agar masyarakat tetap eksis dan lestari.

Pertama, masyarakat perlu memelihara sistem nilai budaya yang dianut. Di Indonesia, kasusnya terjadi pada pemeliharaan Pancasila sebagai pedoman budaya masyarakat.

Kedua, masyarakat harus mampu menyesuaikan dengan perubahan, yang dalam konteks ini adalah globalisasi.

Ketiga, terdapat fungsi integrasi dari unsur masyarakat yang beragam secara terus-menerus. Integrasi dapat terjadi apabila seluruh lapisan masyarakat memiliki pedoman kehidupan yang sama, yakni Pancasila.

Keempat, masyarakat perlu memiliki tujuan bersama yang lahir dari Pancasila dan terus-menerus diperbaiki oleh para pemimpin dan dinamika masyarakatnya.

Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dinamis, bukan dogma kaku. Nilai dasarnya tetap, tetapi penjabaran dan praksisnya harus menyesuaikan tantangan zaman: globalisasi, krisis moral, ketimpangan sosial, hingga disrupsi teknologi.

Pancasila harus bekerja dalam kebijakan, hukum, pendidikan, dan kepemimpinan—bukan hanya dihafal.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila nilai-nilai dasarnya bersifat tetap, namun penjabaran dan implementasinya harus responsif terhadap tantangan zaman. Globalisasi ekonomi, ketimpangan sosial, krisis lingkungan, hingga disrupsi digital menuntut Pancasila untuk hadir dalam bentuk kebijakan publik yang berkeadilan dan berpihak pada kemanusiaan. Pancasila tidak cukup dihafal; ia harus bekerja.

Dalam perspektif ini, Pancasila juga berfungsi sebagai sumber etika sosial dan kepemimpinan. Ketuhanan melahirkan integritas, kemanusiaan menuntut empati, persatuan memerlukan solidaritas, kerakyatan mensyaratkan musyawarah, dan keadilan sosial menuntut keberpihakan pada kelompok rentan.

Tanpa etika ini, demokrasi hanya menjadi prosedur, dan pembangunan kehilangan arah moralnya.

Dari Ideologi ke Etos Kepemimpinan

Pancasila akan kehilangan makna jika tidak menjelma menjadi etos kepemimpinan—di birokrasi, politik, dunia usaha, hingga pendidikan.

Karena itu, Pancasila sangat relevan sebagai fondasi kepemimpinan berbasis nilai, bukan sekadar kekuasaan atau prosedur.

Pemimpin yang ber-Pancasila bukan yang paling fasih berpidato, tetapi yang:
- Mengambil keputusan berbasis nilai, bukan transaksi,
- Berani menolak jalan pintas meski mahal secara politik,
- Menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Dalam konteks global, inilah bentuk kepemimpinan berbasis nilai (value-based leadership) yang justru semakin dicari dunia.

Catatan Akhir

Keberadaan Pancasila merupakan anugerah yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Untuk itu kehadiran Pancasila patut disyukuri dengan cara mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan membawa peradaban bangsa ke arah yang lebih baik.

Pancasila sebagai sistem etika harus menjadi perhatian bersama agar bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju dan berkepribadian.

Di era globalisasi, bangsa yang bertahan bukan yang paling keras menolak dunia, tetapi yang paling jelas mengenal dirinya. Pancasila adalah identitas sekaligus strategi Indonesia untuk tetap relevan, berdaulat, dan bermartabat di tengah dunia yang terus berubah.

Tantangan kita hari ini bukan memilih antara globalisasi atau Pancasila, melainkan menghadirkan Pancasila sebagai jiwa dalam setiap proses globalisasi yang bangsa ini jalani.





Prijanto Rabbani
Direktur Centre for strategic and Policy Studies
Wakil Ketua ICMI Kota Batam

Ikuti tulisan Prijanto Rabbani di the Prijanto Rabbani Ideas channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBMafvHLHQOELnXnN37

Follow Prijanto Rabbani Ideas's WhatsApp Channel. Ilmu dan hikmah adalah dua hal yang saling berkaitan erat. Ilmu adalah fondasi untuk meraih hikmah. Sedangkan Hikmah adalah wujud dari ilmu yang telah meresap ke dalam hati, mengarahkan ilmu tersebut menjadi amal shaleh dan perilaku yang bijaksana.. Join 297 followers for the latest updates.

10/11/2025

Pada tahun 2023, para ilmuwan membuat penemuan luar biasa di bawah lapisan es tebal Antartika. Dengan menggunakan teknologi pencitraan radar canggih dan pemetaan satelit, mereka menemukan sebuah sungai kuno yang telah tersembunyi selama sekitar 14 juta tahun.
Sungai purba ini diperkirakan membentang sepanjang ratusan kilometer, mengalir melalui lembah-lembah tersembunyi di bawah lapisan es yang sangat tebal. Para peneliti percaya bahwa sungai ini pernah menjadi bagian dari sistem aliran air besar yang menopang ekosistem Antartika sebelum benua tersebut tertutup es sepenuhnya.

Penemuan ini memberikan wawasan baru tentang sejarah geologis dan iklim Bumi, khususnya mengenai bagaimana Antartika berubah dari benua yang hijau menjadi gurun es raksasa seperti sekarang. Selain itu, keberadaan sungai ini dapat membantu ilmuwan memahami dinamika air lelehan di bawah lapisan es modern, yang berperan penting terhadap pergerakan gletser dan kenaikan permukaan laut global.
Meskipun masih diperlukan penelitian lanjutan, penemuan sungai berusia 14 juta tahun ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa Antartika pernah menyimpan kehidupan dan lanskap yang jauh berbeda dari yang kita kenal sekarang.

Source : https://www.nature.com/articles/s41467-023-42152-2

Bismillah...Pendidikan adalah cahaya yang menyingkap kegelapan pikiran. Tanpanya, manusia hanya mengenal pantulan semu d...
10/11/2025

Bismillah...

Pendidikan adalah cahaya yang menyingkap kegelapan pikiran.

Tanpanya, manusia hanya mengenal pantulan semu dari kebenaran, terjebak dalam bayangan yang diciptakan oleh ketidaktahuan.

Seperti orang yang hidup di dalam gua. Mereka mungkin merasa aman dalam gelap, namun tak pernah menyadari bahwa di luar sana ada dunia yang lebih luas, terang, dan penuh kemungkinan.

Demikian pentingnya pendidikan bagi manusia.



14/04/2025

PROVINSI DENGAN PEMEGANG GELAR S3 (DOKTORAL) TERBANYAK

Di Indonesia, beberapa provinsi memiliki jumlah pemegang gelar S3 (doktoral) terbanyak, yang mencerminkan kualitas pendidikan tinggi serta komitmen terhadap pengembangan riset dan ilmu pengetahuan.

Provinsi-provinsi ini terkenal dengan keberadaan universitas-universitas terkemuka yang tidak hanya menghasilkan banyak lulusan, tetapi juga berfokus pada pengembangan keilmuan melalui program doktoral yang melibatkan riset mendalam dan kolaborasi internasional.

Pemegang gelar S3 di provinsi-provinsi ini banyak yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari dunia pendidikan, penelitian, hingga industri. Mereka sering kali menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi, peneliti di lembaga-lembaga riset, maupun praktisi di bidang masing-masing.

Jumlah mereka yang cukup besar menunjukkan bahwa provinsi-provinsi ini memiliki ekosistem akademis yang mendukung pengembangan karier akademik dan profesional para doktor.

Selain itu, provinsi-provinsi ini dikenal dengan kualitas pendidikan yang tinggi dan sumber daya akademis yang memadai, seperti fasilitas riset modern, dukungan dana riset, serta hubungan erat dengan lembaga-lembaga internasional.

Semua faktor ini menjadikan provinsi-provinsi tersebut tempat yang menarik bagi mereka yang ingin melanjutkan studi S3 dan memperoleh gelar doktor.

Melansir dari berjogja_com, ada 69.209 penduduk di Indonesia yang bergelar S3, per Desember 2024.

Sebanyak 4.233 di antaranya berasal dari DIY dan menempatkan daerah istimewa ini pada posisi kelima.

Namun, jika dilihat dari persentase dari total jumlah penduduk, DIY jadi yang tertinggi di Indonesia.




10/02/2025

PUKULAN DARI SANG GURU

Kenangan pahit dari sang Guru, Syekh 'Aaq Syamsuddin, yang memukulnya tanpa sebab. Tak sanggup dia tanyakan, saking hormatnya pada sang Guru.

Namun kenangan terus berkecamuk di benak Muhammad Al Fatih. Hingga pada saat yang tepat, setelah resmi menjadi Sultan Khilafah Utsmani, dia menanyakan kegundahannya selama ini:

"Guru, aku mau bertanya. Masih ingatkah suatu hari guru menyabetku, padahal aku tidak bersalah waktu itu. Sekarang aku mau bertanya, atas dasar apa guru melakukannya?”

Syekh menjawab: “Aku sudah lama menunggu datangnya hari ini. Di mana kamu bertanya tentang pukulan itu. Sekarang kamu tahu nak, bahwa pukulan kedzaliman itu membuatmu tak bisa melupakannya begitu saja. Ia terus mengganggumu. Maka ini pelajaran untukmu di hari ketika kamu menjadi pemimpin seperti sekarang. Jangan pernah sekalipun mendzalimi masyarakatmu. Karena mereka tak pernah bisa tidur dan tak pernah lupa pahitnya kedzaliman.”

Lanjutnya, “Aku ingin mengajarkan padamu, bagaimana sakitnya dizalimi orang dan aku juga ingin mengajarkan kepadamu, bagaimana kezaliman itu menyesatkan. Sesuatu yang tidak nyaman."

Demikian dikutip Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi, dalam "Muhammad Al-Fatih Sang Penakluk Konstantinopel".

Begitulah pelajaran penting dari "pembisik", guru sang penakluk Konstantinopel. Kita perlu mencari pembisik kemuliaan. Bukan sebaliknya, para pembisik maupun buzzer yang menyesatkan.

Lalu, jika Allah mentakdirkan kita menjadi pemimpin di berbagai level, agar jangan sekali-kali menzholimi manusia. Atau, engkau yang diberi wewenang dan kuasa, membiarkan kebodohanmu kezholiman dipertontonkan di negerimu. Sebab engkaulah orang pertama yang akan bertanggung jawab atas kezholiman itu semua.

Sebagaimana engkau tak mau dipukul, maka jangan memukul orang lain dengan semena-mena. Sebab itu akan dikenang manusia, dan menjadi sejarah yang engkau wariskan, bagi anak, isteri, keluarga, dan manusia.

Setelah memperbaiki duduknya, Syaikh balik bertanya, "Lalu sekarang aku bertanya kepadamu wahai Muhammad, tahukah kamu rasanya setelah menaklukkan Konstantinopel?”

Sultan Al Fatih senyum sembari menatap gurunya. “Syaikh, aku baru merasakan, apa yang setiap pagi engkau lakukan pada diriku, mengajakku ke tepian pantai,”

Ya, Syaikh Aaq Syamsuddin setiap pagi selalu mengajak Al-Fatih ke tepian pantai di selat Bhosporus. Sambil menatap Konstantinopel, sebuah benteng Bizantium yang berabad-abad menjadi kota besar bangsa Romawi. Benteng paling kuat dalam sejarah, 1000 tahun lebih tak tergoyahkan dan selama 825 tahun penantian atas kebenaran Sabda Nabi akan takluknya benteng Konstantinopel oleh Sultan terbaik.

Sang Guru mengatakan, “Rasulullah bersabda, sungguh! Konstantinopel akan ditaklukkan. Sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin (yang menaklukkan)-nya dan sebaik-baik tentara adalah tentaranya,” ujar Syaikh Aaq. “Dan aku ingin, Engkaulah orangnya wahai Muhammad,” lanjutnya serius.

“Aku merasakan setiap pagi di tepian pantai yang kau katakan itu menjadi tummuhat, yaitu ambisi yang besar,” kenang Muhammad Al Fatih.

Begitulah diantara nasihat sang Guru kepada muridnya. Sehari sebelum penaklukan besar tersebut, agar memerintahkan seluruh pasukannya, selain qiyamullail, yakni berpuasa. Puasa, menahan lisan, menahan tangan, dan tak mau menzholimi rakyatnya.



10/02/2025

PENDIDIKAN YANG UTUH

Di suatu pagi di akademi Athena yang megah, Aristoteles mengumpulkan murid-muridnya di bawah pohon besar di dekat akademinya. Dia merasa bahwa hari itu adalah waktu yang tepat untuk memberikan pelajaran yang lebih dalam dari sekadar ilmu pengetahuan biasa.

Aristoteles berdiri di depan murid-muridnya dan mulai bertanya, “Apa yang kalian pikirkan ketika mendengar kata ‘pendidikan’?”

Murid pertama, seorang anak muda bernama Alexios, segera menjawab, “Saya berpikir tentang belajar membaca, menulis, dan berhitung, Guru.”

Aristoteles tersenyum dan berkata, “Benar, itu bagian dari pendidikan. Tetapi, apakah hanya itu yang penting dalam pendidikan?”

Murid kedua, seorang gadis bernama Eirene, menambahkan, “Mungkin juga belajar ilmu pengetahuan, sejarah, dan filsafat, Guru.”

Aristoteles mengangguk, “Ya, ilmu pengetahuan dan filsafat sangat penting. Namun, apakah pendidikan hanya tentang mengisi pikiran dengan pengetahuan?”

Murid ketiga, seorang anak bernama Niketas, berpikir sejenak sebelum menjawab, “Sepertinya tidak, Guru. Tetapi, apa lagi yang harus kita pelajari?”

Aristoteles melihat murid-muridnya dengan penuh kasih dan berkata, “Pendidikan sejati adalah lebih dari sekadar mendidik pikiran. Ia juga harus mendidik hati. Tanpa mendidik hati, pendidikan kita tidaklah lengkap.”

Alexios bertanya dengan penuh rasa ingin tahu, “Apa maksud Anda dengan mendidik hati, Guru?”

“Mendidik hati,” jawab Aristoteles, “berarti mengembangkan karakter dan moral kita. Ini berarti belajar untuk menjadi orang yang baik, jujur, adil, dan bijaksana. Apakah kalian pikir orang yang pintar tetapi tidak memiliki moral yang baik bisa membuat dunia ini lebih baik?”

Eirene berpikir sejenak dan menjawab, “Mungkin tidak, Guru. Orang pintar tanpa moral bisa melakukan hal buruk dengan pengetahuannya.”

“Tepat sekali,” kata Aristoteles. “Pendidikan sejati adalah lebih dari sekadar mengisi pikiran dengan pengetahuan. Pikiran yang terlatih tanpa hati yang terarah adalah seperti kapal tanpa kemudi. Ilmu dan pengetahuan sangat penting, tetapi tanpa moral dan nilai-nilai, kita akan tersesat. Dan itulah mengapa kita harus seimbang. Kita harus mengembangkan intelektual kita dan juga moral kita. Pikiran tanpa hati bisa menjadi sangat berbahaya, tetapi hati tanpa pikiran juga bisa menjadi tidak efektif.”

Niketas bertanya dengan antusias, “Bagaimana kita bisa mendidik hati kita, Guru?”

Aristoteles menjawab: “Pertama-tama, seorang guru harus menjadi contoh moralitas yang tinggi. Kedua, melalui diskusi tentang etika dan kebajikan dalam konteks yg nyata. Dan yang tidak kalah penting, melalui pengalaman langsung dan refleksi pribadi seperti menjadi seseorang yg jujur, adil, sabar, dan berempati, serta merenungkan setiap tindakan kita dan dampaknya terhadap orang lain.”

Alexios mengangguk paham dan bertanya, “Jadi, tujuan akhir dari pendidikan adalah untuk menjadi orang yang baik?”

“Ya, benar,” kata Aristoteles dengan bijak. "Pendidikan sejati adalah tentang membentuk karakter yang utuh, di mana pikiran dan hati saling melengkapi. Hanya dengan demikian kita bisa menjadi manusia yang seutuhnya, yang mampu berkontribusi pada kebaikan dunia. Kebahagiaan sejati datang dari kehidupan yang beretika dan penuh kebajikan.”

Eirene pun tersenyum dan berkata, “Terima kasih, Guru. Saya mengerti sekarang bahwa pendidikan adalah tentang membentuk diri kita secara utuh, bukan hanya mengisi pikiran kita.”

Aristoteles tersenyum bangga pada murid-muridnya. “Itulah esensi dari pendidikan sejati. Ingatlah, mendidik pikiran tanpa mendidik hati bukanlah pendidikan sama sekali. Jadilah pribadi yang tidak hanya cerdas tetapi juga baik hati, karena itulah yang akan membuat dunia kita lebih baik.”

Murid-muridnya mengangguk dengan penuh semangat, merasa terinspirasi oleh kata-kata bijak gurunya. Mereka berjanji dalam hati untuk terus belajar dan berlatih kebajikan, memahami bahwa pendidikan sejati adalah perpaduan antara pengetahuan dan moralitas.

Kisah mereka menginspirasi banyak orang di seluruh Athena, menyebarkan pesan bahwa pendidikan yang sejati harus mencakup hati dan pikiran.

(Aristoteles, filsuf Yunani kuno)



Address

Batam

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when CSPS Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to CSPS Indonesia:

Share