04/06/2026
Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump resmi mengusulkan tarif impor tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai rencana penerapan tarif tambahan tersebut:
Alasan Penerapan Tarif
Isu Kerja Paksa: USTR menilai 60 negara tersebut gagal menerapkan aturan hukum yang ketat untuk mencegah masuk atau beredarnya barang hasil kerja paksa (forced labor).
Persaingan Tidak Sehat: Praktik kerja paksa di luar negeri dianggap menciptakan persaingan harga yang tidak adil bagi industri dan pekerja di dalam domestik AS.
Pembagian Besaran Tarif
Tarif 10 Persen: Dikenakan pada negara yang dinilai memiliki komitmen parsial atau perjanjian perdagangan timbal balik yang mencegah kerja paksa. Negara yang terkena kategori ini meliputi Indonesia, Kanada, Inggris, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Taiwan, Bangladesh, Pakistan, Kamboja, El Salvador, dan Guatemala.
Tarif 12,5 Persen: Berlaku untuk 45 negara lainnya yang dianggap tidak memiliki regulasi ketat, termasuk Tiongkok dan India.
⚠️ Dampak ke IHSG
Rencana penerapan tarif tambahan oleh AS terhadap 60 negara termasuk Indonesia secara sentimen berpotensi negatif terhadap IHSG.