01/09/2026
JANGAN LEWATKAN DEADLINE PAJAK SEPTEMBER 2026! 📅
Administrasi pajak yang baik bukan hanya tentang menghitung pajak dengan benar. Pembayaran, penyetoran, pengunggahan Faktur Pajak, dan pelaporan juga harus dilakukan tepat waktu.
Catat empat tanggal penting berikut:
🔵 15 SEPTEMBER 2026
Batas pembayaran PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPh Pasal 25, dan PPh Final setor sendiri untuk Masa Agustus 2026.
🟠 20 SEPTEMBER 2026
Batas unggah Faktur Pajak yang dibuat pada Masa Agustus 2026.
Tanggal ini jatuh pada hari Minggu. Hindari menunggu hari terakhir untuk mengunggah Faktur Pajak.
🔵 21 SEPTEMBER 2026
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Masa Agustus 2026.
Tenggat pelaporan bergeser karena tanggal 20 September 2026 merupakan hari Minggu.
🔵 30 SEPTEMBER 2026
Batas penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Agustus 2026 serta batas pembuatan Faktur Pajak Gabungan Masa September 2026.
Simpan kalender ini dan bagikan kepada tim finance, accounting, serta pajak perusahaan Anda.
Butuh pendampingan pemenuhan kewajiban pajak bulanan?
🌐 citraglobalpurwokerto.com
📱
💬 0813 1442 1440
Rujukan: PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dan PER-11/PJ/2025.
Konten ini bersifat edukasi umum. Periksa kembali jenis kewajiban dan kondisi perpajakan masing-masing Wajib Pajak.