08/08/2026
📢TAHUKAH ANDA ❗
✅Kebijakan pembebasan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat untuk mempercepat kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau (termasuk mendukung program perumahan subsidi).
✅Berikut adalah rincian aturan, bentuk, serta implementasi kebijakan tersebut di lapangan:
1. Landasan Hukum Utama
Kebijakan ini diperkuat melalui sinergi lintas kementerian untuk memangkas hambatan birokrasi dan biaya bagi masyarakat kecil, dengan dasar hukum utama meliputi:
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Peraturan Menteri PKP terkait penataan perumahan MBR.
Instruksi dan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota) untuk menyesuaikan regulasi di tingkat lokal (penerbitan Peraturan Kepala Daerah/Perkada).
2. Bentuk Keringanan / Pembebasan Biaya
BPHTB (0% / Gratis): Pajak atau bea atas perolehan hak tanah dan bangunan yang biasanya dikenakan sebesar 5% dari nilai transaksi bagi pembeli rumah, digeolkan atau dibebaskan menjadi 0% khusus untuk rumah MBR.
Retribusi PBG (Gratis): Biaya pengurusan perizinan pembangunan gedung/rumah yang sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah sebagai retribusi resmi, dihapuskan alias gratis.
Percepatan Layanan: Melalui SKB tiga menteri, proses penerbitan dokumen PBG yang sebelumnya memakan waktu lama (bisa mencapai 28 hari atau lebih) dipangkas secara signifikan menjadi maksimal 10 hari kerja, bahkan di beberapa daerah diproses lebih cepat lagi.
Insentif Tambahan (PPN): Pemerintah juga memberlakukan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah subsidi.
3. Kriteria Sasaran (Siapa yang Berhak Menerima?)
Tidak semua pembelian atau pembangunan rumah otomatis gratis. Fasilitas ini menyasar kategori spesifik:
Batasan Penghasilan MBR:
Belum menikah: Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
Sudah menikah: Penghasilan gabungan maksimal Rp8 juta per bulan.
Jenis dan Spesifikasi Rumah:
Rumah Tapak Subsidi / Umum: Memenuhi ketentuan luas lantai dan batasan harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Rumah Susun (Rusun): Umumnya menyasar tipe maksimal tipe 36.
Rumah Swadaya (Bedah Rumah): Pembangunan rumah yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan ukuran batasan tertentu (misalnya luas lantai maksimal 48 meter persegi).
4. Implementasi di Lapangan
Peran Pemerintah Daerah (Pemda): Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara merata. Pemda didorong untuk menerbitkan regulasi turunan agar pembebasan pajak dan retribusi ini memiliki payung hukum yang sah di tingkat kabupaten/kota.
Keterlibatan Ekosistem Perumahan (Bank & Notaris/PPAT): Dalam praktiknya saat akad kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi, pihak pengembang (developer), perbankan penyalur, serta pejabat pembuat akta tanah (notaris/PPAT) harus mengaplikasikan pembebasan tarif BPHTB dan retribusi PBG ini langsung pada komponen biaya pembelian konsumen.
Pengawasan: Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, terus melakukan monitoring ketat secara berkala guna memastikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia benar-benar menerapkan penghapusan pungutan ini tanpa hambatan birokrasi tersembunyi.
Jika Anda berencana memproses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mengurus perizinannya, pastikan untuk mengonfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengenai SOP lokal yang merujuk pada SKB pembebasan BPHTB dan PBG ini.