02/02/2018
liputan6.com
Dioptimalkan 10 jam yang lalu
Lihat yang asliSegarkan
Jumlah Barang Impor yang Diawasi Turun Belum Bikin Jokowi Puas
Oleh Septian Deny pada 31 Jan 2018, 16:00 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menurunkan jumlah barang impor yang diawasi secara ketat dan masuk kategori larangan terbatas (lartas). Jumlah barang yang diturunkan dari 5.229 harmonized system (HS) code menjadi 2.256 HS code.
Namun jumlah penurunan barang tersebut belum membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) puas. Menurut dia, harusnya jumlah barang yang dikeluarkan dari kategori lartas bisa lebih banyak lagi.
"Saya sudah sampaikan kepada Menko Ekonomi Pak Darmin, saya minta yang namanya larangan terbatas, lartas itu dihilangkan, dikurangi. Tadi ketemu langsung datanya sudah berapa? Dari 5.000 dipotong jadi 2.200. Saya bilang masih terlalu banyak 2.200 itu," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
BACA JUGA
Ini Paket Kebijakan Besar yang Bakal Dirilis Pemerintah pada 2018
Pekan Depan, Pemerintah Umumkan Penyederhanaan Ekspor Impor
Industri Kecil Bakal Dapat Kemudahan Impor Bahan Baku
Menurut Jokowi, tujuan dikuranginya jumlah barang yang masuk kategori lartas adalah untuk menjamin kepastian pasokan bahan baku impor yang menjadi kebutuhan sektor industri. Sebab, dengan adanya lartas ini membuat pasokan sejumlah bahan baku kebutuhan industri yang masih diimpor terhambat.
"Untuk menjamin ketersediaan kebutuhan industri. Dilihat. Jangan sampai membuat regulasi yang justru industri teriak karena pasokannya terhambat, baik yang berurusan dengan gula, baik yang berurusan dengan bahan-bahan yang lainnya," kata dia.
Jokowi juga menyatakan dirinya tidak ingin adanya kebijakan lartas ini malah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Sebab, terhambatnya pasokan bahan baku industri akibat masuk dalam kategori lartas akan merugikan perekonomian nasional.
"Dipikir saya nggak tahu gunanya lartas itu apa? Untuk permainan apa? Ngerti semua saya. Hanya saya kadang masih diam kalau belum kebangetan. Tapi begitu sudah kebangetan, tahu sendiri," tandas dia.
1 of 2
Impor Barang Tertentu Dipermudah Mulai 1 Februari
Pemerintah akan menerbitkan kebijakan tata niaga guna mempercepat kegiatan ekspor-impor. Salah satu isinya adalah menggeser kegiatan pengawasan barang yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya di wilayah kepabeanan (border) ke luar wilayah kepabeanan (postborder).
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, dalam kebijakan tersebut, pemerintah telah memilah sejumlah jenis barang berdasarkan harmonized system (HS) code yang sebelumnya diawasi di wilayah kepabeanan menjadi di luar wilayah kepabeanan.
Menurut dia, selama ini dari 10.826 HS code yang ada, yang dikenakan larangan terbatas (lartas) atau diawasi secara ketat di wilayah kepabeanan ada sekitar 5.229 HS code atau 48,3 persenya. Rencananya, dengan kebijakan tata niaga tersebut, hanya 2.256 HS code atau 20,8 persen saja yang dilakukan pemeriksaan di wilayah kepabeanan.
"Dari 5.229 HS code diharapkan tinggal 20,8 persen atau 2.256 HS code yang ada di border," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Donny menyatakan, barang-barang yang tetap dilakukan pemeriksaan di wilayah kepabeanan merupakan barang-barang yang masuk kategori kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L). Sebagai contoh, barang pangan yang tetap dilakukan pemeriksaan di wilayah border seperti beras, gula, dan garam.
Namun, dia masih enggan menjelaskan secara detail barang-barang yang pemeriksaannya digeser ke luar wilayah kepabeanan. Menurut dia, hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
"Terkait pola pergeseran ini, Bea Cukai terus memberikan dukungan di mana salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan pabean dan fisik berdasarkan risk management kami melakukan penelitian terkait tarif dan pabean untuk memastikan ketepatan," kata dia
Dengan kebijakan ini, impor barang-barang tertentu nantinya akan lebih mudah. Namun begitu, hal tersebut tidak akan mengurangi persyaratan yang harus dipenuhi importir ketika akan memasukkan barangnya ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
"Pergeseran dari border ke postborder ini tidak menghilangkan persyaratan impor. Hanya yang melakukan pengawasan sebelumnya oleh Bea Cukai, kini dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, apakah BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan lain-lain," tandas dia.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Liputan6.com
Liputan6.com
Follow
0:00
Play Video
Logo Player
Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi di BEI
607 Diputar0 Suka0 Komentar
Tag Terkait
Jokowi
Barang Impor
impor
0%
S**A
0%
LUCU
0%
KAGET
0%
SEDIH
0%
MARAH
Terkait
Komentar
0
Kredit
2
Pengamat: Jokowi Impor Beras dan Garam demi Jaga Inflasi
Harga Garam Konsumsi Masih Mahal di Pasaran
Cek Jumlah Beras yang Diimpor RI dalam 5 Tahun
Mentan: Dulu pada 1984 Kita Swasembada tapi Masih Ada Impor
Data Tak Akurat Bikin Harga Beras Naik
BERITA REKOMENDASI
6 Fakta Dampak Gerhana Bulan bagi Tubuh
Dibuat oleh Babi, Lukisan Ini Terjual Rp 56,7 Juta
Virus Kawasaki Diduga Melanda Surabaya, Satu Bayi Terjangkit
Kumpulan Meme Super Blue Blood Moon yang Mengocok Perut
Gerhana Bulan Total, Ini 6 Zodiak yang Paling Merasakan Dampaknya
Mulan Jameela Ungkap Hubungannya dengan Al, El dan Dul
Misteri Brankas Besar di Vila Zumi Zola
Cek, Ini 5 Zodiak yang Paling Sering Selingkuh
Kaesang Latah Bikin Meme Dilan 1990, Warganet Terpingkal-pingkal
10 Artis Ini Disebut Wanita Tercantik di Dunia
Masuk
Berita Utama
Terkini
Populer
Rekomendasi
Forum
News
Pilkada
Bisnis
ShowBiz
Bola
Foto
Video
Global
Tekno
Properti
Otomotif
Regional
Health
TV
Lifestyle
Citizen6
App Store
Play Store
Bintang
Bola
Klikdokter
Vidio
Lakupon
HT Club
Karir
Bukalapak
Rumah
Bobobobo
Oto
BBM
Home
Ekonomi
Polisi menangkap pelaku penganiayaan pimpinan Ponpes Al Hidayah Cicalengka, Bandung Jabar. Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah fakta.