PT Insan Mulia Investama

PT Insan Mulia Investama PT Insan Mulia Investama merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Modal Ventura Syariah. Fokus bisnis: Pembiayaan, Penyertaan Modal, dan Obligasi Konversi

Daftar sekarang juga sobat Investama.. Sebelum kehabisan tiket.. So what are you waiting for???
29/04/2015

Daftar sekarang juga sobat Investama.. Sebelum kehabisan tiket.. So what are you waiting for???

LEGALITAS PT INSAN MULIA INVESTAMA
13/04/2015

LEGALITAS PT INSAN MULIA INVESTAMA

08/04/2015



Riba secara literal bermakna tambahan (al-ziyadah), sedangkan menurut istilah Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.
Seluruh ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS Al Baqarah (2): 275).

Dalam ayat di atas riba telah jelas dilarang oleh Allah swt, banyak ayat dan hadist yang menerangkan mengenai keharaman riba. Riba menjadi sesuatu hal yang sangat dibenci Allah dan mereka yang berpendapat bahwa jual beli itu sama dengan riba adalah seperti kemasukan syetan, karena riba bisa menyebabkan seseorang, keluarga, atau kelompok mengalami kedzaliman yang mereka terima dari orang yang melakukan riba. Karena di sisi lain riba bisa jadi dapat menyebabkan seseorang mengalami kesengsaraan karena mereka tidak mendapatkan hak mereka. Misalnya dalam jual beli, seseorang tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (p**a) dianiaya”. (QS Al Baqarah (2): 279).

Di dalam Sunnah, Nabi Muhammad saw bersabda;

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ

“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibnu Majah).

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim).

Jenis-jenis Riba

Riba terbagi menjadi empat macam yaitu diantaranya riba nasiiah (riba jahiliyyah), riba fadlal, riba qaradl, dan riba yadd.
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

“Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]

Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:

آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).

2. Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا

“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل “

“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)

Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:

“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).
3. Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“ Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
4. Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker¬ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan).
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah].

02/04/2015

Ekonomi Islam
1. Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
2. Berpandangan dunia holistik
3. Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
4. Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
5. Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
6. Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
7. Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
8. Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
9. Pemberlakuan distribusi pendapatan

Ekonomi Konvensional
1. Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia
2. Berpandangan dunia sekuler
3. Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat mutlak
4. Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
5. Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan monopoli
6. Kesejahteraan bersifat jasadiah
7. Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku
8. Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi
9. Tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata

18/03/2015

JAKARTA — Eksistensi modal ventura syariah sangat strategis untuk melahirkan pengusaha baru yang sukses. Sebab selain membantu sokongan modal, para pengusaha baru juga bisa mendapat dukungan manajerial, operasional, dan pemasaran.

Dukungan dari sisi modal maupun manajerial dari modal ventura syariah kepada para pengusaha baru dipandang peneliti ekonomi syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Azis Budi Setiawan, akan mempercepat kesuksesan bisnis para pengusaha pemula.

Modal ventura adalah suatu format pembiayaan modal ketika investor aktif berpartisipasi dalam ventura atau usaha baru yang dibiayai. Sasarannya untuk memberi nilai tambah kepada perusahaan baru sepanjang periode pembiayaan diberikan.

Azis menjelaskan, secara umum perkembangan suatu usaha mengikuti siklus start-up (emerging), growth, mature, dan decline. Setiap tahap memiliki karakteristik usaha yang berbeda, baik dari aspek kebutuhan pembiayaan, potensi pertumbuhan, maupun risiko.

Pada tahap awal, usaha dirintis oleh wirausaha berdasarkan inovasi teknologi, ide, atau hasil penelitiannya. Bisnis dikembangkan dengan menggunakan tenaga dan modal sendiri atau modal perorangan yang dekat.

Pada tahap itu risiko usaha masih begitu besar sehingga sulit untuk mendapatkan komitmen pendanaan dari institusi finansial komersial. Penurunan risiko usaha terlihat setelah model bisnis divalidasi dengan uji laboratorium, lapangan, produksi massal, atau uji pasar.

Pada suatu tingkat risiko yang cukup terukur, modal ventura bisa mengambil peran pembiayaan dan pengembangan manajemen suatu perusahaan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2014, ada empat perusahaan modal ventura syariah dari 73 perusahaan modal ventura yang ada di Indonesia, yakni PT PNM Venture Syariah, PT Amanah Ventura Syariah, Permodalan BMT Ventura, dan PT Persada Ventura Syariah.

Sampai kuartal III 2014, aset modal ventura syariah tumbuh 23 persen, dari Rp 310 miliar menjadi Rp 382 miliar dengan pangsa pasar 4,3 persen terhadap modal ventura konvensional. Aset perusahaan modal ventura konvensional mencapai Rp 8,9 triliun.

"Secara umum pertumbuhannya bagus. Tapi, saya kira ini terlalu kecil dan jauh dari kebutuhan para pengusaha baru yang membutuhkan peran dari lembaga ini," ujar Azis, Selasa (6/1).

Terbatasnya jumlah dan pendanaan dari lembaga modal ventura syariah telah mengurangi potensi percepatan lahirnya pengusaha baru dan pengusaha muda yang sukses di Indonesia. Padahal, banyak angel investor dan modal ventura di negara-negara maju telah memberi andil lahirnya perusahaan baru dan besar, seperti Microsoft, Google, Apple, maupun Facebook.

"Kita sangat kekurangan pendanaan untuk pebisnis pemula. Padahal, kita punya potensi usaha kreatif pemula yang besar," kata Wakil Ketua I Bidang Akademik STEI SEBI tersebut.

Kebijakan harus didorong untuk mengembangkan modal ventura syariah ke depan. Pertama, peningkatan modal dari lembaga modal ventura syariah.

Ini sangat penting karena institusi ini menghadapi keterbatasan modal dan dana. "Investor masih melihat usaha-usaha baru masih memiliki risiko yang sangat tinggi," ujarnya.

Kedua, pemerintah berperan meningkatkan modal lembaga modal ventura syariah yang menjadi anak usaha BUMN, seperti PT PNM Venture Syariah. "Regulator juga bisa memberikan dukungan kebijakan dan insentif yang memadai, seperti insentif pajak atas penyertaan pada modal ventura syariah," katanya.

Ketiga, Azis mengungkapkan, perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih luas tentang eksistensi dan pentingnya pengembangan modal ventura syariah untuk mendukung lahir dan berkembangnya pengusaha dan perusahaan baru yang sukses.

Sumber: www.republika.co.id

17/03/2015

PT Insan Mulia Investama adalah Institusi Keuangan Non Bank, Modal Ventura berbasis Syariah, pertama di Jawa Barat. PT Insan Mulia Investama merupakan modal ventura yang paling kreatif dalam memperluas ekspansi produk-produk jasa pembiayaan menurut survey BPK Jakarta.

17/03/2015

Ekonomi Bergantung Pada Umatnya, Maka Berjaamahlah Dalam Kegiatan Ekonomi.

Bersama Kami PT Insan Mulia Investama, Soslusi Keuangan Anda.

13/03/2015

Salam..

Hari Jumat merupakan Rajanya Hari (Sayyidul Ayyam). Yuk bersiap untuk melaksanakan Solat Jumat..

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)

10/03/2015

Pengusaha? Berbisnis & berinvestasi... Karyawan? Cobalah berinvestasi... Agar ada uang yang bekerja BUKAN dirinya saja yang bekerja. (Ippho Santosa)
Investasi di Insan Mulia Investama yuk....

04/03/2015

Asalamualaikum Wr Wb..

Berikut kami sampaikan produk-produk pembiayaan:

1. Pembiayaan Empowering
2. Pembiayaan Komersil
3. Pembiayaan Korporasi
4. Pembiayaan Jangka Pendek
5. Pembiayaan Properti

Informasi lebih lanjut kunjungi www.investama.co.id

Semoga Kami Bisa Menjadi Solusi Bagi Anda
25/02/2015

Semoga Kami Bisa Menjadi Solusi Bagi Anda

Address

Jalan Soekarno Hatta No. 550
Bandung
40000

Telephone

+62227530760

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT Insan Mulia Investama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PT Insan Mulia Investama:

Share

Category