05/02/2018
Sehubungan dengan beredarnya berita seputar pencabutan ijin usaha PT. AXA LIFE INDONESIA (ALI) oleh OJK maka dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT. AXA LIFE INDONESIA (ALI) dan PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI), dimana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI).
2. Sesuai dengan pengumuman kami mengenai rencana proses merger ini di media masa bulan Agustus 2017 lalu, dapat kami sampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tsb. ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.
3. PT. AXA FINANCIAL INDONESIA akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
Terima kasih.
PT. AXA FINANCIAL INDONESIA
With respect to the recent news on license dissolution of PT AXA LIFE INDONESIA (ALI) by OJK, we hereby clarify that:
1. The license dissolution of ALI was the result of the agreed and approved merger between PT AXA LIFE INDONESIA (ALI) and PT AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI) into one entity, which is PT AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI). This is in compliance to the single presence policy based on OJK's Insurance Act no. 44/2014 and its technical regulations.
2. In line with our announcement to the public in August 2017, we hereby reiterate that as a result of such merger, ALI, by law, would be disbanded without any liquidation in accordance to the prevailing law and regulation. All rights and obligations toward third parties, creditors, and policy holders would be taken over by AFI. The Company has agreed to take over the employment of all ALI staff.
3. PT AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI) is fully committed to provide the best services to all policy holders, together with its employees and business partners.
Thank you.
PT AXA FINANCIAL INDONESIA