DASAR HUKUM
Peraturan Gubernur Nomor: 14 Tahun 2011, Tanggal 13 Mei 2011 Tentang Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia. Keputusan Gubernur Nomor: 422.5/371/2011, Tanggal 1 Juli 2011 Tentang Susunan Personalia Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh Tahun 2011, diperbaiki tanggal 5 September 2011. TUGAS
LPSDM Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan pemberi
an beasiswa, kerjasama pendidikan, penelitian, dan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia Aceh. Tugas LPSDM Aceh meliputi:
Merumuskan kebijakan pemberian beasiswa pendidikan tinggi
Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian dalam dan luar negeri
Mengelola beasiswa pendidikan tinggi dalam dan luar negeri
Mengelola bantuan pendidikan dalam dan luar negeri
Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
Memfasilitasi pembiayaan dalam pelaksanaan penelitian unggulan daerah
Memfasilitasi penempatan bagi yang telah selesai menempuh pendidikan. FUNGSI
Pelaksanaan perumusan kebijakan program peningkatan sumber daya manusia Aceh
Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian dalam dan luar negeri
Pelaksanaan pengelolaan beasiswa pendidikan dalam dan luar negeri
Pelaksanaan pengelolaan bantuan pendidikan dalam dan luar negeri
Pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan dan penelitian unggulan daerah
Pelaksanaan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan pelaporan penyelenggaran program peningkatan sumber daya manusis Aceh. KEWENANGAN
Mengumumkan informasi kesempatan beasiswa dan bantuan pendidikan tinggi
Melakukan seleksi calon penerima beasiswa dan bantuan pendidikan tinggi
Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi dalam dan luar negeri atas persetujuan Gubernur
Menetapkan calon penerima beasiswa dan bantuan pendidikan
Mengelola dana beasiswa dan bantuan pendidikan
Menetapkan satuan besaran beasiswa dan bantuan pendidikan
Menetapkan dan memutuskan kontrak/perjanjian pemberian beasiswa bagi penerima beasiswa
Menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan bagi calon penerima beasiswa
Memfasilitasi pelaksanaan penelitian unggulan daerah.