Jasa Gesek Tunai Balikpapan, Jasa Talangang, Mutasi Rekening

Jasa Gesek Tunai Balikpapan, Jasa Talangang, Mutasi Rekening Gestun Balikpapan, Gesek Tunai Balikpapan, Dana Talangan Balikpapan, Mutasi Rekening, Jasa Konsultasi Hutang, Jasa Konsultasi Kartu Kredit...

05/03/2017

Sinyal tanda dari kanker p**yud*ra harus selekasnya kita ketahui terlebih kita sebagai wanita, karena kanker tipe ini yakni satu diantara pembunuh wanita paling beresiko di semua dunia. Kanker p**yud*ra yaitu penyakit yang lantaran ada pemisahan sel – sel p**yud*ra dengan cara terus-terusan hingga p…

21/08/2015

buat teman2 yg kesulitan kantor tuk apply cc
kami siap membantu???
info selengkapnya inbox...
semoga dapat bermamfaat...

10/08/2015

1. Dowload aplikasi HOTELQUICKLY dari app store iOS atau play store android atau BB10 kalian

2. lalu daftar kan nama asli & email anda

3. lalu cari menu Kredit (saldo anda masih nol )

4.Lalu klik kolom menebus/redeem

5. masukan kode promo WANGK3
dan otomatis saldo atau deposit anda menjadi 170.000 IDR

6. Anda di suruh memasukkan nmr HP anda unt mengirim kode verifikasi ( jgn lupa pakai +62###/ kode internasional)

7. Mskkan kode verifikasi yg dikrm ke HP anda
dgn otomatis harga2 hotel di aplikasi tersebut jd jauh lbh murah.

8. Unt menginap klik menu hotel, pilih dl hotelnya dan klik sj hotel yg diinginkan. Ikuti langkah2nya

Jgn lupa setiap mau menginap masukkan kode promo WANGK3 biar lbh murah

22/07/2015

copas grup sebelah...semoga bermamfaat..
Gestun Never Die ???
Regulasi pembayaran tagihan CC di perbankan dalam posisi carholder tidak sanggup full payment adalah membayar Minimum Payment 10% dr total tagihan maka bulan depan akan dikenakan bunga pembelanjaan 2,95% padahal kenyataan di billing terlampir dikenakan interest 5%-6% dan jika saat interest tersebut muncul jumlah tagihan melewati batas limit akan dikenakan tambahan biaya overlimit
Pola pembayaran Minimum Payment bisa diasumsikan cardholder spend dana 15% per bulan padahal yang dbayarkan cardholder 10% dari tagihan,, tahun berapa tagihan CC Anda akan LUNAS ? Bandingkan dengan service merchant gestun yg melayani PELUNASAN / DANA TALANGAN di mana cardholder cukup spend dana maksimal 3% per bulan jika belum sanggup bayar full payment
Gestun bisa diberantas dengan perbankan menurunkan bunga dan admin tarik tunai menyamai MDR EDC tetapi tidak akan mati selama bank belum mempunyai regulasi pembayaran tagihan seperti pola PELUNASAN / DANA TALANG yang ditwarkan banyak merchant gestun
3% dibanding 15% per bulan siapa yg MACET lebih dulu ???
Salam LUNAS
Foto Ferry Rights.

27/06/2015

tip untuk meluasi cc

Step 1 full payment skip cara ini soalnya CC sdh mentok over p**a he2
Step 2 CILSUK ( Cicilan Suka2) ambił skema pelunasan / dana talangan bayar bunga + mulai susutkan pokok sesuai produktivitas income target 6 bulan berturut2 bs menyisihkan minim 10% tagihan per bulannya bisa melangkah ke step 3
Step 3 CILTAP ( Cicilan Tetap ) timing paling pas meminta ke card center ketika bisa melewati setp 2 maka bisa meminta tagihan utk dijadikan cicilan tetap mulai 12 s/d 24 x cicilan
Step 4 tagihan yang dirubah menjadi CICILAN HARAM DIGESEK sampai LUNAS
Fakta sekian MILYAR CC MACET diawali merubah menjadi cicilan kemudian digesk lagi apalagi cicilan yang dititpkan pelunasan mayoritas wafat sebelum 6 bulan mondok

Tanda2 CC macet itu ..........Habis sahur ........

16/06/2015

untuk menghindari cc di blokir sepihak dr bank adalah ubah sedikit dr transaksi menjadi cicilan kalau perlu ambil yang paling panjang....

05/06/2015

Rabu, 03/06/2015 08:47 WIB
DC Teror Nasabah, Standard Chartered Indonesia Diperintahkan Bayar Rp 1 Miliar
Rivki - detikNews
DC Teror Nasabah, Standard Chartered Indonesia Diperintahkan Bayar Rp 1 Miliar
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Standard Chartered untuk membayar Rp 1 miliar karena debt collector (DC) meneror nasabah dari Bekasi, Victoria Silvia Beltiny. Hal ini untuk melaksanakan amar perintah kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Siang ini kami diminta hadir ke PN Jaksel untuk mendengarkan anmaning (peringatan) pertama pukul 11.00 WIB ," kata kuasa hukum Victoria, Ahmad Baihaki saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2015).

Kasus bermula saat warga Bekasi itu mendapat ringkasan kredit tanpa agunan (KTA) pada 1 Maret 2004 untuk pinjaman Rp 19 juta dengan angsuran Rp 870 ribu per bulan selama 36 kali pembayaran. Karena angsurannya lancar, Victoria lalu mendapat tawaran kenaikan kredit lagi sebesar Rp 20 juta pada Juli 2005 dan 2008.

Setelah bertahun-tahun lancar membayar utangnya, Victoria mengalami kesulitan keuangan pada Mei 2009. Nah, dari sinilah teror mulai dilancarkan pihak Standard Chartered yang menggandeng perusahaan debt collector (DC). Mereka melakukan intimidasi, pengancaman, teror dan sebagainya. (Baca:Debt Collector Teror Nasabah, Standard Chartered Dihukum Rp 1 Miliar)

Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Gayung bersambut. Pada 15 Juli 2010 PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada Standard Chartered untuk memberikan ganti rugi Rp 10 juta kepada Victoria. Tak puas, Victoria banding. Siapa nyana, pada 3 Januari 2012 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman ganti rugi menjadi Rp 500 juta.

Atas hukuman itu Standard Chartered tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan permohonannya, MA malah menaikkan hukuman kepada bank asing itu menjadi dua kali lipat dari putusan sebelumnya menjadi Rp 1 miliar.

"Ini kan soal penegakan hukum. Kami harap pihak Standard Chartered melaksanakan putusan ini dengan sukarela. Kalau kalah mau bagaimana lagi," kata Ahmad.

Sementara itu, kuasa hukum Standard Chartered belum mengetahui agenda pemanggilan tersebut.

"Nanti saya cek dulu," kata kuasa hukum Standared Chartered, Panji Prasetyo saat dihubungi terpisah.

Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(asp/rvk)

05/06/2015

Khusus Gestuner SAMARINDA Di jl PASUNDAN . Gestun 2,9% dana talangan/pelunasan3,8% hub sms 085391555858

Punya Kartu Kredit tapi Tidak Digunakan? Gapapa Sih, Asal Tahu 7 Konsekuensinya Ini..Senin, 18 Mei 2015 Punya kartu kred...
24/05/2015

Punya Kartu Kredit tapi Tidak Digunakan? Gapapa Sih, Asal Tahu 7 Konsekuensinya Ini..
Senin, 18 Mei 2015



Punya kartu kredit tapi tidak digunakan itu seperti memiliki mobil tapi selalu memarkirnya di garasi. Punya benda berharga kok tidak dimanfaatkan.

Hati-hati, kalau punya kartu kredit tapi tidak digunakan, bisa mendatangkan konsekuensi yang memberatkan. Sebab, sekali kartu kredit sudah diaktifkan, dia akan terus hidup sampai ada keputusan penonaktifan dari pemegang kartu kredit ataupun pihak bank.

Berikut ini adalah 7 hal yang wajib diperhatikan jika punya kartu kredit tapi tidak digunakan:

1. Annual fee
Annual fee



Seperti disebutkan sebelumnya, kartu kredit yang aktif tetap hidup walau tak digunakan. Hidup di sini artinya ada tagihan atas transaksi kartu kredit itu. Dan transaksi itu bukan hanya pembayaran pakai kartu kredit, tapi juga iuran tahunan atau annual fee.

Kita akan tetap dibebani iuran tahunan setiap kali tagihan dikirim per bulan. Mungkin kita bisa santai berleha-leha karena kartu kredit itu dijanjikan bebas iuran tahunan. [Baca: Tagihan Bulanan Kartu Kredit, Angka-angka itu Maksudnya Apa?]

Tapi ingat, biasanya fasilitas gratis iuran tahunan ini hanya berlaku satu tahun. Setelah satu tahun, datanglah biaya tambahan itu.

2. Numpuk utang
Numpuk utang



Ini berkaitan dengan iuran tahunan di atas. Jika dibebani iuran tahunan tapi kita lupa membayar karena tak pernah pakai kartu kredit itu, bisa gawat. Secara tak sadar, kita sedang menumpuk utang.

Utang ini akan terus berlipat jika kita terus-terusan lupa bahwa kita punya kartu kredit yang masih aktif dan dibebani iuran tahunan. Kalau hanya satu kartu kredit yang dilupakan mungkin masih bisa cincay lah soal besaran utangnya.

Tapi kalau dua atau tiga atau lima kartu, bisa amsyong kita terbelit utang plus bunganya. [Baca: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Terhadap Bunga Kartu Kredit]

3. Susah dapat pinjaman
Susah dapat pinjaman



Ini juga efek domino dari poin di atas. Kalau kita lupa bayar iuran tahunan, artinya kita dianggap berutang kepada bank. Kalau utang menumpuk, kita dimasukkan ke blacklist BI.

Blacklist BI adalah daftar yang memuat nasabah bank yang kreditnya bermasalah. Sekali masuk ke daftar ini dengan skor rendah alias kreditnya bermasalah, jangan harap bisa dapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain.

Dalam kasus ini, kita harus keluar dulu dari daftar tersebut sebelum bisa bikin kredit baru, misalnya, membeli rumah lewat KPR. [Baca: Aduh Masuk Blacklist BI atau Gak Ya, Kalau Iya Gimana Keluarnya?]

4. Bisa kelupaan, atau malah kecurian
Bisa kelupaan, atau malah kecurian



Umumnya kalau punya barang tapi tak pernah dipakai kita cenderung lupa bahwa kita memiliki barang itu. Terus jika barang itu hilang kita pun tak tahu. Ini juga bisa terjadi kalau kita punya kartu kredit tapi tak pernah menggunakannya.

Tapi kartu kredit lebih membahayakan kalau hilang. Sebab, kalau sampai hilang dicuri, bisa-bisa keuangan kita dibobol pencuri yang menggunakan kartu kredit itu untuk bertransaksi.

5. Dinonaktifkan bank
Dinonaktifkan bank



Meski ada bank yang membebankan iuran ke kartu kredit meski tak digunakan, ada p**a bank yang langsung menonaktifkan kartu itu jika tak dipakai selama beberapa bulan. Itu artinya kita bebas dari utang bertumpuk, tapi kehilangan peluang mendapatkan manfaat dari kartu kredit itu.

Tapi bank biasanya akan memberitahukan soal rencana penonaktifan ini ke nasabah. Jadi surat pemberitahuan itu bisa jadi pengingat bagi kita bahwa kita punya kartu kredit tapi tidak digunakan.

6. Dibombardir program
Dibombardir program



Kalau punya kartu kredit aktif tapi dibiarkan tak beraktivitas, marketing bank akan menganggap kita sebagai nasabah yang kurang menguntungkan. Walhasil, kita akan dibombardir program-program dari bank tersebut agar lebih aktif terlibat bisnis dengan bank itu.

Dalam sehari bisa-bisa kita dihubungi belasan kali oleh pihak bank yang menawari pinjaman ini-itu. Malas kan kalau sudah dihubungi untuk hal-hal seperti ini? [Baca: Hak dan Cara Kita untuk Menghindari Gangguan Telemarketing, Dijamin Kuat Secara Hukum]

7. Kehilangan manfaat
Kehilangan manfaat



Yang paling utama tentu saja kita kehilangan manfaat kartu kredit yang kita punyai. Misalnya lagi ada promo cicilan 0 % untuk gadget Samsung terbaru dengan kartu kredit yang “pingsan” itu, rugi kan kalau kita tak memanfaatkannya?

Belum lagi kalau ada manfaat yang bisa didapat saat bepergian ke luar negeri. Rugi-seruginya deh kalau punya kartu kredit tapi tidak digunakan. [Baca: Kartu Kredit yang Paling Bagus Itu Tergantung Dari Kebiasaan Kita Sendiri]


Biasanya orang membiarkan kartu kreditnya tak digunakan karena dipakai untuk berjaga-jaga saja jika suatu saat membutuhkan. Tapi, daripada berisiko terkena 7 konsekuensi di atas, mending hidupkan kartu itu. Misalnya buat membayar tagihan rutin listrik dan air.

Meski kini semakin mudah untuk memiliki kartu kredit, tak sedikit orang yang pingin punya kartu ajaib itu tapi gagal terus saat mengajukan aplikasi ke bank. Masak, kita yang sudah memiliki alat pembayaran yang punya sederet manfaat ini malah tidak memaksimalkannya?



Image credit:
https://bacaanbisnis.com/wp-content/uploads/2015/04/5-Alasan-Utama-Kenapa-Pengajuan-Kredit-Tanpa-Agunan-Anda-Ditolak-bacaan-bisnis-840×420.jpg
http://cdn.magnifymoney.com/2015/01/How-to-budget-full.jpg
https://royalwise.com/rw/wp-content/uploads/2014/07/credit_card_rewards.jpg
http://puntlandrise.com/uploads//article/photo/IMG_EDC469-D69D17-00AD9D-02F4F4-40C83D-94120C.jpg
http://o.aolcdn.com/dims-shared/dims3/GLOB/crop/2161×1169+0+797/resize/604×327!/format/jpg/quality/85/http://hss-prod.hss.aol.com/hss/storage/adam/9fc2c34f9f109cf2555bee6580672aaa/84857713.jpeg
http://images.malesbanget.com/mbdcposts/2015/02/Lupa.jpg
http://www.blograhasiadownload.com/wp-content/uploads/2014/12/Kartu-Kredit-CIMB-Niaga-free-annual-fee-seumur-hidup.jpg

Majalah digital untuk pebisnis pemula, strategi bisnis kecil, Pemilik Bisnis,CEO, Inovator dan budaya kewirausahaan.

13/05/2015

Cara Ngeles Jadi Korban Kena Praktik Surcharge Kartu Kredit 3 Persen

Rabu, 22 April 2015
Share on facebookShare on twitterShare on emailShare on printMore Sharing Services
surcharge kartu kredit header

Yang sering gesek kartu kredit, pasti familiar dengan istilah surcharge kartu kredit tiga persen. Itu lho, semacam ‘biaya tambahan’ yang dibebankan kepada pemilik kartu kredit atas setiap transaksi yang dilakukan di toko/merchant.

Konkretnya gini, saat transaksi senilai Rp 100 ribu tapi pas gesek kartu kredit dikenakan tambahan biaya 3 persen dari nilai transaksi sehingga jadi Rp 103 ribu. Nah Rp 3.000 itu adalah surcharge atau biaya tambahan.

Kalau besarannya Rp 3.000 mungkin terkesan kecil ya. Beda kasus begitu nilai transaksinya besar. Katakanlah Rp 10 juta. Otomatis besaran surcharge yang dikenakan jadi Rp 300 ribu. Sudah pasti bikin dongkol di hati!

Tanyakan dulu sama merchant ada biaya surcharge enggak kalau gesek
Tanyakan dulu sama merchant ada biaya surcharge enggak kalau gesek?

Artinya jelas, pemegang kartu kredit dirugikan. Dia mesti membayar lebih besar dari yang seharusnya. Memang konsumen bisa saja membatalkan penggunaan kartu kredit begitu si penjaga toko/merchant bilang ada surcharge 3 persen.

Cuma orang cenderung nyaman pakai kartu kredit karena tak perlu bawa banyak uang tunai. Lagi p**a dengan kartu kredit, bisa belanja sekarang bayar belakangan. Kalau sudah begini, mau enggak mau pasrah dikenai surcharge 3 persen.

Tapi tahu engga? Sebenarnya Bank Indonesia sudah melarang praktik surcharge ini lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/11/2009. Pasal 8 aturan itu menegaskan penerbit kartu kredit (acquire) wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit.

Faktanya, peraturan itu tak serta merta menghapus praktik surcharge di lapangan. Masih banyak toko yang terus-menerus ‘mengutip’ 3 persen di setiap transaksi yang dilakukan via kartu kredit. Alhasil, pemegang kartu kredit dirugikan dengan praktik ini.

Terus apa tindakan kita?
Banyak saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan kalau jadi korban surcharge. Misalnya langsung mengontak penerbit kartu kredit (acquire) maupun pemilik mesin EDC.

Bank Indonesia memang menganjurkan agar nasabah melaporkan secara resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang kartu kredit tersebut. Dari situ bisa ditindaklanjuti untuk memutus kontraknya dengan merchant tersebut.

Kalau dari pihak penerbit kartu kredit maupun pemilik mesin EDC angkat tangan, baru deh coba mengadu ke pihak lain. Adapun pilihannya adalah ke Bank Indonesia, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), maupun lembaga pengaduan konsumen seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). [Baca: Jurus komplain pelayanan bank ]

Surcharge kartu kredit sudah dilarang lho
Surcharge kartu kredit sudah dilarang, titik.

Nah, sesuai ketentuan yang diatur BI, yang melanggar aturan main ini bisa berakibat toko/merchant yang mengutip surcharge 3 persen dicabut izin penerimaan pembayaran lewat kartu kredit. Mesin EDC-nya bisa disita!

Namun sayang, kenyataan tak sesederhana itu. Bank sepertinya setengah hati memutus hubungan dengan merchant yang terbukti menerapkan praktik surcharge. Lebih-lebih omset di merchant/toko itu gede, bank bakal pikir beribu kali mencabut mesin EDC.

Kenapa bisa begitu? Karena bank berkepentingan dengan tiap transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit. Perlu diingat, bank dapat komisi dari setiap kartu kredit yang digesek karena ada merchant discount rate.

Sumber pendapatan lainnya adalah interchange fee. Maksudnya bila si kasir menggesek kartu kredit yang bukan diterbitkan pemilik mesin EDC, maka bank pemilik mesin wajib memberikan interchange fee yang besarnya bervariasi buat bank penerbit kartu kredit (issuer bank).

Untuk bank lokal, biasanya interchange fee berkisar 1,6%-2,2%; sementara untuk bank asing biasanya lebih kecil, berkisar 1%-1,6% saja.

Cegah dirugikan dari praktik surcharge

Cara gampangnya memang menghindari penggunaan kartu kredit di merchant yang dimaksud, kalau tak mau jadi korban surcharge 3 persen. Lha kalau nilai transaksinya besar bagaimana? Kan enggak mungkin bawa segepok uang tunai yang justru lebih riskan.

Untungnya, Bank Indonesia dan AKKI kasih jalan keluar. Jika nasabah tak setuju dibebankan surcharge 3 persen itu bisa mengajukan klaim ke bank penerbit kartu kredit. Dalam pengajuan klaim itu perlu disertai dengan rincian harga sesungguhnya dan surcharge yang dikenakan.

Ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa mengklaim surcharge itu ke banknya.

Misalnya saja gesek Rp 1 juta terus sama merchant dikenai surcharge Rp 30 ribu. Pisah dua transaksi itu. Pada pokoknya, jangan disatukan nilai transaksinya.

Camden tips dari AKKI soal surcharge kartu kredit ini
Camden tips dari AKKI soal surcharge kartu kredit ini

22/04/2015

Bank Mandiri targetkan transaksi kartu kredit tembus Rp 32 T
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk benar-benar tidak mau main-main dengan partisipasinya di dunia persaingan industri kartu kredit. Hal itu dibuktikan dengan konfidensi mereka yang telah menetapkan beberapa target di tahun 2013. Untuk pertumbuhan kartu kredit, mereka mentargetkan kenaikan di angka 10 – 15%. Sedangkan untuk transaksi kartu kredit, target Rp 32 triliun optimis dicapai.
Tentang target tersebut disampaikan langsung oleh Hery Gunardi, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri. Untuk pertumbuhan kartu kredit, meski terganjal aturan BI, terutama pembatasan kepemilikan kartu, pihaknya yakin mampu merealisasikannya. Ini dikarenakan kebanyakan nasabah kartu kredit Mandiri yang profitable adalah tipe gold.
Sedangkan untuk target transaksi kartu kredit, angka Rp 31 – 32 triliun bukan angka yang mustahil. Angka tersebut jika diprosentasikan sama dengan pertumbuhan sebesar 20 – 25%. Berdasarkan fakta tahun kemarin, Bank Mandiri per periode Desember 2014 mampu mencatat transaksi sebesar Rp 27 triliun dari 32 juta transaksi yang dilakukan nasabahnya. Itu artinya terjadi kenaikan 29% dibandingkan periode yang sama tahun 2013. Jadi menurut Hery Gunardi, target mereka cukup realistis.
"Untuk volume transaksi kartu kredit bisa mencapai 20%-25% pertumbuhannya, karena kami banyak memiliki program diskon. Secara volume transaksi, yang paling banyak menggunakan adalah segmen dua teratas yaitu kartu kredit gold dan platinum. Untuk yang platinum sekali menggunakan kartu kredit, transaksinya besar," ujar Hery Gunardi.
Lalu, apa strategi Bank mandiri untuk mencapai target transaksi kartu kredit tersebut? Salah satunya dengan layanan Loyalty Kartu Mandiri Kredit. "Kami akan terus bersinergi dengan merchant-merchant yang telah memiliki basis pelanggan yang kuat, untuk mengembangkan berbagai program promosi yang dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah yang telah menempatkan dana dan bertransaksi di jaringan Bank Mandiri," imbuh Hery.
Sumber : http://www.pakarkartukredit.com/…/bank-mandiri-targetkan-tr…

22/04/2015

3000 kartu kredit BCA ditutup
Peraturan Bank Indonesia tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit kini sudah mulai diterapkan. Hal itulah yang dilakukan oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai penerbit kartu kredit yang taat aturan. Mereka mengumumkan jika 3000 kartu kredit BCA ditutup. Apakah penutupan ini berdampak bagi bisnis kartu kredit mereka?
Penutupan 3000 kartu kredit BCA tersebut disampaikan langsung oleh Santoso, Head of Costumer Card PT Bank Central Asia Tbk saat ditemui Jumat (17/04/2015). "Saat ini hanya di bawah 3.000 nasabah yang akhirnya harus menutup kartu," ungkap Santoso.
Meski demikian, Santoso menyatakan jika penutupan tersebut tidak berdampak pada bank swasta ini. Hal ini dikarenakan peran aktif nasabah BCA sendiri. Menurutnya, saat nasabah diberikan sosialisasi peraturan BI ini, mereka secara aktif langsung melakukan pembaharuan data penghasilan. Sehingga kartu kredit yang ditutup jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Tidak berdampaknya penutupan kartu kredit Bank Central Asia ini terhadap perindustrian kartu kredit di Indonesia diamini oleh Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega. Menurutnya, pihaknya lebih baik fokus pada peningkatan volume transaksi dibandingkan meningkatkan jumlah pengguna kartu.
"Kami yakin volume transaksi bisa naik 20%. Kami fokus ke peningkatan volume bukan ke penambahan jumlah kartu kredit," ujar Kostaman Thayib.
Memang, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, nasabah yang memiliki pendapatan Rp 3 juta - Rp10 juta hanya boleh memiliki maksimal dua penerbit kartu kredit. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi resiko kredit macet yang sangat merugikan bagi nasabah maupun penerbit kartu kredit itu sendiri.
Nah, apakah Anda salah satu dari nasabah yang mengalami penutupan kartu kredit BCA tersebut? Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat bagi Anda. Jangan takut menyampaikan opini Anda melalui kolom komentar yang telah disediakan!
sumber : http://www.pakarkartukredit.com/…/3000-kartu-kredit-bca-dit…

Address

Jalan S. Parman No. 57
Balikpapan
761222

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jasa Gesek Tunai Balikpapan, Jasa Talangang, Mutasi Rekening posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share