02/02/2015
Menjadikan NTT Propinsi Koperasi, Belajar dari Koperasi Kelas Dunia
Sumber: lewotanah.blogspot.com/2009/11/menjadi-propinsi-koperasi-belajar-dari.html
oleh: Fidelis Lein*
Baru-baru ini Lembaga Studi Pengembangan Koperasi Indonesia (LSP2I) dan Asosiasi Dosen dan Peneliti Perkoperasian Indonesia (ADOPKOP Indonesia), menerbitkan sebuah buku yang berisi profil 30 dari 300 koperasi kelas dunia tahun 2007, versi organisasi koperasi internasional ICA (International Cooperative Alliance), yang disebut ICA Global 300 List. Ke-30 koperasi kelas dunia tersebut umumnya bergerak di sektor pertanian, eceran dan usaha grosir, manufaktur, lembaga keuangan, energi, kesehatan dan pers.
Salah satu diantaranya adalah profil tentang koperasi kesehatan milik anggota serikat buruh, petani dan orang-orang dari golongan kelas menengah ke bawah di AS, yang didirikan tahun 1947 dengan nama Group Health Cooperative (GHC), yang dalam Global 300 List ini menduduki peringkat ke-102, dengan volume usaha mencapai USD 2.320 juta dan assetnya mencapai USD 1.164 juta. Koperasi GHC ini merupakan salah satu dari beberapa lembaga perawatan kesehatan di AS yang dikelola oleh konsumen/pasien anggotanya ketimbang oleh pelaksana internalnya.
Diceritakan bahwa untuk dapat melayani anggotanya dengan dana yang bersumber dari anggotanya itu, koperasi kesehatan ini pada mulanya membeli sebuah klinik kesehatan yang berada di kota Seattle AS. Berkat pelayanan yang baik, anggotanya dari waktu ke waktu terus bertambah, demikian p**a fasilitasnya terus berkembang. Kini, koperasi kesehatan ini telah memiliki 2 rumah sakit, 25 pusat perawatan kesehatan tingkat pertama, 6 unit perawatan khusus, 8 unit kesehatan perilaku (behavioral), 15 klinik kesehatan mata, 5 lokasi pusat THT dan 5 klinik pelayanan bahasa dan bicara, dengan jumlah anggota mencapai 585.237 orang yang tersebar di 20 wilayah di Washington dan 2 Wilayah di Adaho Utara. Pada tahun 1983 mereka juga mendirikan Pusat Kajian Kesehatan, Pusat Promosi Kesehatan dan Yayasan Masyarakat Kesehatan Kelompok, dan berafiliasi dengan Universitas Washington untuk melakukan pemeliharaan kesehatan. Melalui Pusat Kajian Kesehatan, mereka melakukan kajian menyangkut berbagai masalah kesehatan untuk diterbitkan dalam jurnal, sementara itu lewat Yayasan Masyarakat Kesehatan Kelompok, mereka memberikan bantuan dana untuk program perawatan pasien, beasiswa untuk staf medis dan bantuan program kesehatan berbasis masyarakat.
Kalau dicermati, kebanyakan koperasi sampai bisa tumbuh dan berkembang bahkan bisa berdiri kokoh dan mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional sekalipun, pertama-tama bukan karena campur tangan pemerintah, melainkan karena koperasi tersebut lebih mengandalkan kekuatan anggotanya, baik dalam hal menghimpun dana untuk memperkuat modal koperasi, menyediakan sarana produksi yang murah dan berkualitas untuk anggota, membeli atau membuat sendiri barang dan jasa yang murah bagi anggota, memasarkan hasil produksi anggota dsb. Semuanya dikerjakan sendiri berdasarkan sumber daya yang mereka miliki. Di sini, para anggota benar-benar dilayani secara seimbang dalam kedudukannya baik sebagai pengguna jasa dari koperasi itu sendiri, maupun juga sebagai pemilik, yang mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama di dalam koperasi.
Memang ada juga koperasi yang awal berdirinya itu lebih banyak karena prakarsa pemerintah setempat seperti ditunjukkan oleh koperasi pertanian NACF di Korea Selatan. Itupun karena pemerintah militer pada waktu itu sangat berkepentingan untuk menjadikan koperasi sebagai sarana pembangunan ekonomi pedesaan. Tetapi seiring dengan perjalanan waktu, lambat laun justru para petani sendirilah yang kemudian berinisiatif dan berperan sebagai pelaku utama gerakan koperasi pertanian di Korea.
Aktivitas koperasi yang lebih berorientasi pada pelayananan kebutuhan anggota ini tentu didasari oleh kesadaran bahwa, orang-orang menjadi mau bergabung di dalam koperasi karena mereka ingin keadaan ekonomi rumah tangga mereka menjadi lebih baik. Mereka menyadari betul bahwa untuk bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sehari-hari, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen, dan untuk bisa meningkatkan daya tawar mereka di hadapan para pemilik modal besar, maka tidak ada cara lain selain menyatukan kekuatan diantara mereka sendiri. Dan wadah yang cocok untuk itu tidak lain adalah melalui koperasi. Di dalam koperasi, mereka belajar mengorganisir diri sendiri, mengambil keputusan sendiri, menjalankan administrasi sendiri dan mengandalkan kemampuan sendiri, baik sumber daya manusia, modal, teknologi, dan sebagainya.
Dengan gambaran ini, kita menjadi percaya bahwa tradisi berkoperasi akan tumbuh dan berkembang, pertama dan terutama karena adanya inisiatif dan kehendak yang kuat dari masyarakat sendiri untuk mau membebaskan dirinya dari himpitan kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Mereka mau mendirikan koperasi atau mau menjadi anggota koperasi karena mereka mengharapkan adanya manfaat langsung yang bisa mereka rasakan dari keberadaan koperasi tersebut. Kesadaran untuk memperbaiki keadaan hidup mereka menjadi lebih baik dengan mendapatkan manfaat langsung dari koperasi inilah yang harus menjadi dasar untuk menghidupkan kembali gerakan berkoperasi di tanah air, sebagaimana yang telah diperlihatkan oleh negara-negara seperti AS, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Finlandia, Swis, Swedia, Jepang, Korea, India dan Singapura yang telah berhasil menempatkan koperasinya dalam daftar koperasi terbaik dunia saat ini.
Suatu koperasi bisa berkembang pesat, bisa mempunyai unit-unit usaha yang menyerupai perusahaan untuk menopang kegiatan utama koperasi tersebut, dan bahkan juga bisa mempunyai yayasan-yayasan untuk melayani kegiatan sosial koperasi, pasti juga karena dikelola oleh para anggota, pengurus, manager ataupun karyawan yang mempunyai naluri bisnis yang kuat, yang mampu membaca peluang pasar, dan yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan skill yang memadai, baik tentang manajemen organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, hukum, dan sebagainya. Dengan pengetahuan, kemampuan dan skill yang memadai ini, para anggota, pengurus, manager ataupun karyawan ini bisa mengelola koperasi secara profesional. Mereka bisa menyeimbangkan antara prinsip-prinsip demokrasi ekonomi di dalam koperasi dengan nilai-nilai yang umumnya dianut di dalam suatu organisasi bisnis seperti soal efisiensi dan efektif, yang memang sangat diperlukan di dalam pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat meski berwatak sosial, dan beranggotakan orang per orang, sehingga koperasi bisa memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Terkait dengan itu, kita juga mendapatkan gambaran lain bahwa pengembangan ekonomi masyarakat melalui koperasi akan menjadi efektif kalau pengembangan koperasi tersebut dintegrasikan dengan sektor usaha lain yang saling terkait dan mendukung. Sebagai contoh, kalau koperasi itu mengambil peran dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan petani anggota koperasi, baik untuk proses produksi maupun untuk memasarkan hasil pertanian anggota, maka pembangunan koperasi tersebut harus juga diintegrasikan dengan visi pemerintah di dalam membangun industri pertanian dan kebijakan perdagangan yang mendukung sektor pertanian. Sebaliknya pengembangan koperasi yang berbasis pertanian harus p**a mendukung kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup, misalnya dengan mendorong petani-petani untuk menggunakan bahan pestisida yang ramah lingkungan,dsb. Tidak bisa pengembangan koperasi berjalan tanpa dukungan dan saling keterkaitan dengan sektor usaha yang lain. Jadi, semuanya harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem ekonomi mulai dari hulu hingga hilir, sehingga arah pengembangan ekonomi melalui koperasi benar-benar membawa manfaat yang optimal bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Karena itu, kalau sekarang Gubernur NTT bertekad menjadikan NTT sebagai Propinsi koperasi, maka pertama yang harus dilakukan adalah merekonstruksi dan merevitalisasi jati diri dan otonomi koperasi, untuk menumbuhkan gairah masyarakat di dalam berkoperasi. Pemerintah daerah harus meyakinkan masyarakat hingga ke pelosok-pelosok desa bahwa koperasi adalah pilihan wadah ekonomi yang paling tepat saat ini untuk membangun ekonomi masyarakat. Dan itu harus juga dibuktikan oleh koperasi-koperasi yang sudah lama berdiri di NTT, dengan menawarkan manfaat ekonomi yang jauh lebih baik bila dibandingkan dengan wadah ekonomi yang bukan koperasi. Masyarakat harus diyakinkan dengan kemanfaatan ekonomi yang langsung bisa dirasakan dari keberadaan koperasi tersebut dan bukan dengan mengguyurkan dana puluhan miliar sebagaimana diberitakan di harian Pos Kupang (18/9/2009).
Kalau ini bisa dilakukan maka secara tidak langsung akan mempercepat gairah masyarakat untuk mengembangkan koperasi. Masyarakat akan dengan sukarela mengembangkan koperasi yang cocok dengan kebutuhan mereka, tidak harus terpaku pada jenis koperasi yang konvensional, seolah-olah koperasi itu hanya Simpan Pinjam, KUD dan Serba Usaha, tetapi juga merambah ke bidang-bidang lain seperti pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan, energi, pers dan lain-lain. Dengan menyatukan kekuatan bersama di dalam koperasi, mereka akan lebih cepat mewujudkan kesejahteraan hidupnya bila dibandingkan dengan tidak melalui koperasi. Tentu, pengalaman telah banyak mengajarkan bahwa mengguyurkan dana kepada koperasi berapun jumlahnya, tanpa diimbangi dengan pembangunan jatidiri dan otonomi koperasi, pada akhirnya membuat koperasi menjadi tidak mandiri, koperasi-koperasi menjadi selalu bergantung pada uluran tangan pemerintah. Pada hal koperasi menjadi kokoh dan bisa berdiri sejajar dengan perusahaan raksasa sekalipun justru karena mereka mengandalkan kekuatan anggotanya, dan bukan kekuatan modal sebagaimana telah ditunjukkan oleh koperasi-koperasi kelas dunia di atas.
Baru-baru ini Lembaga Studi Pengembangan Koperasi Indonesia (LSP2I) dan Asosiasi Dosen dan Peneliti Perkoperasian Indonesia (ADOPKOP Indonesia), menerbitkan sebuah buku yang berisi profil 30 dari 300 koperasi kelas dunia tahun 2007, versi organisasi koperasi internasional ICA (International Cooperat…