09/02/2025
Faraid dan Hibah adalah dua konsep dalam Islam yang berkaitan dengan pembagian harta, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam hukum dan penerapannya.1. Faraid (Pembagian Warisan)Faraid adalah sistem pembagian harta warisan yang telah ditetapkan dalam Islam berdasarkan Al-Qurโan dan Hadis. Setelah seseorang meninggal dunia, hartanya harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan hukum faraid.Dasar hukum faraid: โข QS. An-Nisa: 11-12 menjelaskan pembagian harta untuk anak, orang tua, suami/istri, dan kerabat lainnya. โข Hadis Nabi juga menekankan agar pembagian warisan dilakukan sesuai aturan Allah.Syarat utama faraid: 1. Pemilik harta telah meninggal dunia. 2. Ada harta yang ditinggalkan. 3. Ada ahli waris yang berhak menerima. 4. Hutang dan wasiat (maksimal 1/3 dari harta) sudah ditunaikan.Faraid membagi harta secara otomatis setelah kematian, dan ahli waris tidak bisa mengubah bagian yang sudah ditentukan kecuali dengan persetujuan semua pihak.2. Hibah (Pemberian Harta Semasa Hidup)Hibah adalah pemberian harta kepada seseorang semasa hidup tanpa mengharapkan balasan. Dalam Islam, hibah dianjurkan untuk mempererat hubungan dan membantu orang lain.Syarat hibah: 1. Pemberi hibah masih hidup dan berakal sehat. 2. Harta yang dihibahkan milik sendiri, bukan harta warisan yang belum dibagi. 3. Diberikan dengan sukarela, tanpa paksaan. 4. Penerima hibah menerima harta tersebut secara langsung.Hibah lebih fleksibel dibanding faraid karena pemberi bisa menentukan siapa yang akan menerima dan berapa jumlahnya. Hibah juga bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk orang yang bukan ahli waris.Perbedaan Faraid dan HibahAspek Faraid HibahWaktu Berlaku Setelah pemilik harta meninggal Semasa hidup pemilik hartaSifatnya Wajib