Diskusi Pajak

Diskusi Pajak Diskusi Pajak Tentang :
1. UU KUP
2. UU PPh
3. UU PPN
4. UU PBB
5. UU PPSP
6. UU BM
7. UU PP

02/06/2026

Bagaimana menurut kalian Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026)

27/05/2026

selamat malam, sehat selalu untuk kita semua,

Semoga usaha kita berjalan dengan lancar
dan taat pajak tentu nya,
supaya aman dan nyaman

Send a message to learn more

Penghapusan NPWP diajukan ke secara online melalui portal Coretax DJP. Jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Waj...
19/05/2026

Penghapusan NPWP diajukan ke secara online melalui portal Coretax DJP.

Jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak
orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan

Selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status Non Efektif sampai dengan dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak

Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 60 juta dikenakan tarif 5%ada yang belum bayar pajak?Kena...
18/05/2026

Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 60 juta dikenakan tarif 5%

ada yang belum bayar pajak?
Kenapa?

apa karna pajak itu jadi beban?
atau kewajiban sebagai warga negara?

Pajak itu BEBAN atau KEWAJIBAN kenegaraan untuk biaya pembangunan publik.secara akuntansi, pajak diakui sebagai biaya ya...
12/05/2026

Pajak itu BEBAN atau KEWAJIBAN kenegaraan untuk biaya pembangunan publik.
secara akuntansi, pajak diakui sebagai biaya yang mengurangi laba, tetapi manfaatnya kembali diterima masyarakat melalui infrastruktur dan layanan Publik.




Oleh: Rudy Antoni Panjaitan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ketentuan Pasal 25 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008 tentang PPh menyebutkan :"besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak ber...
12/05/2026

Ketentuan Pasal 25 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008 tentang PPh menyebutkan :
"besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu".




dikutip dari

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomot 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

02/12/2025

Semoga Pajak kita dapat membantu Saudara korban bencana Alam yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat, aceh, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, sibolga,

27/08/2025

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Send a message to learn more

Sesuai PMK 147/2017 Pasal 4 ayat (2)"Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana pasal 3 ...
26/08/2025

Sesuai PMK 147/2017 Pasal 4 ayat (2)
"Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana pasal 3 ayat (2) huruf b wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan."

Contoh : Pak Andi memulai bisnisnya dengan Mengirim Penawaran kepada calon Pelanggan pada tanggal 20 maret 2025, Maka Paling Lambat Pak Andi Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Tanggal 19 April 2025

Halaman Kerja Core Tax
29/07/2025

Halaman Kerja Core Tax

Address

Jalan Petumbukan, Desa Jaharun B, Kec. Galang, Kab. Delisersang
Bandung

Opening Hours

Monday 09:00 - 19:00
Tuesday 09:00 - 19:00
Wednesday 09:00 - 19:00
Thursday 09:00 - 19:00
Friday 09:00 - 19:00
Saturday 09:00 - 19:00

Telephone

082162116610

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Diskusi Pajak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share