26/06/2025
Sri Mulyani Pajaki Pedagang E-Commerce
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan baru soal pengenaan pajak 0,5%
Peraturan ini diterapkan pada platform e-commerce di Indonesia mengutip laporan Reuters, pajak ini akan berlaku bagi pelapak dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, sebagai upaya penyamaan perlakuan antara pedagang online dan offline. Selain memotong pajak langsung dari penjual, beleid ini juga akan mengatur sanksi bagi platform e-commerce yang tidak patuh dalam pemungutan dan pelaporan pajak.
Sontak, wacana ini memicu pro dan kontra di industri digital. Sejumlah platform dikabarkan menolak karena khawatir beban administrasi meningkat dan membuat pelapak hengkang dari pasar daring. Hal serupa pernah terjadi pada tahun 2018, saat pemerintah mencabut aturan serupa karena tekanan dari pelaku industri.
Namun bagi pelapak cerdas, situasi ini bisa menjadi momentum untuk merapikan keuangan dan mengoptimalkan dana usaha. Salah satu caranya? Menempatkan sebagian hasil penjualan ke instrumen deposito yang aman dan menguntungkan.
Bagaimana Cara Mengajukan Deposito?
Cukup kunjungi :
https://pengajuanfinansial.arjunaconnect.com/kredit
sekarang dan isi formulir pengajuan Anda.
Jangan Tunda Lagi!
Agen atau marketing kami akan segera menghubungi Anda dalam 1x24 jam setelah pengajuan untuk membantu proses selanjutnya. Mari wujudkan impian Anda bersama BPR Gunung Arjuna!.