25/02/2026
CALON PENGURUS DAN PENGAWAS PERIODE 2026-2028.
TATA CARA PEMILIHAN atau PENCOBLOSAN:
(1) Pencoblosan akan dilaksanakan di lokasi yang sudah disediakan oleh panitia di setiap Kantor Cabang.
(2) Waktu pencoblosan akan dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir hingga 13.00 waktu setempat.
(3) Setiap anggota hanya bisa memberikan suara di cabang tempat ia terdaftar dan harus hadir secara langsung.
(4) Anggota akan melakukan pencoblosan di dalam bilik suara yang sudah disiapkan.
(5) Dalam pencoblosan, dilakukan dengan memberikan tanda pada satu nomor, nama, atau foto calon yang dipilih dalam kotak nomor urut.
(6) Surat suara dianggap sah jika:
a. Dicoblos sesuai dengan aturan yang berlaku;
b. Tidak ada tanda lain yang melanggar aturan;
c. Menggunakan kertas suara resmi yang diberikan panitia.
(7) Surat suara dianggap tidak sah jika:
a. Tidak ada pencoblosan sama sekali;
b. Pencoblosan melebihi jumlah yang diizinkan;
c. Kertas suara rusak atau terdapat coretan yang mengaburkan pilihan.