28/06/2018
Ketika kreditur meminjamkan dana kepada debitur maka jumlah yang di pinjamkan adalah harga jual bank. Dalam hal ini akad yg terjadi adalah jual beli.
Sebagai ilustrasi, debitur A meminjam dana ke bank syariah B, karena dalam perbankan syariah memberlakukan akad jual beli maka objek yg di perjual belikan harus ada, contoh televisi.
Di toko harga tv tersebut 1.000.000
Kemudian bank membeli tv tersebut seharga 1.000.000 dan itu di sebut harga beli bank/modal yg di keluarkan bank.
Setelah itu bank menjual tv tersebut kepada debitur A dengan harga 1.500.000, angka ini lah yg di sebut sebagai harga jual bank. Dan debitur sepakat untuk membeli dgn harga tersebut dengan cara pembayaran 10 kali mengangsur, dgn jumlah 1 kali angsuran 150.000.
Dengan kata lain debitur berhutang kepada bank sebesar 1.500.000