30/04/2026
Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa harta warisan adalah harta peninggalan dari seseorang yang meninggal, termasuk utang maupun piutang. Ini sesuai dengan Pasal 833 KUHPerdata yang berbunyi:
“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”
Sementara itu, di dalam Pasal 1100 KUHPerdata menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.
Kamu tega meninggalkan hutang untuk mereka?!?