21/09/2021
Sobat Momi,
Mengendarai motor sambil merokok itu berbahaya, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain yang sedang berkendara.
Berikut ini kerugian dan bahaya yang bisa kamu alami jika berkendara sambal merokok:
1. Ditilang
Sesuai dengan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda senilai Rp750 ribu.
2. Bahaya Kecelakaan
Dengan membawa kendaraan sambil merokok, kamu akan kehilangan konsentrasi dan kontrol dalam berkendara. Hal tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan.
3. Menggangu Pengendara lain
Abu rokok dan asap yang beterbangan bisa mengakibatkan pengendara lain merasa terganggu terhadap pengendara yang tidak s**a asap rokok ataupun sedang membawa anak-anak. Jadi bisa merugikan orang lain.
Jadi tidak usah merokok ya apabila sedang berkendara.