17/02/2024
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah
Sertifikat Rumah kini menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana tunai.
Karena Sertifikat Rumah bisa dijadikan sebagai jaminan di tempat dana tunai resmi melalui fasilitas gadai bagi karyawan atau pedagang.
Namun tidak semua dapat dijaminkan, hanya dua bentuk jenis Sertifikat Rumah yang diterima yakni sertifikat rumah hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) rumah.
Luas tanah minimal 50 meter persegi yang dimana rumah tersebut tidak ada kuburan dalam pekarangan rumahnya. Jauh dari sengketa keluarga. Bisa di dalam gang, pemukiman padat penduduk, kavling, cluster, perumahan atau real estate.
Sertifikat Rumah atas nama sendiri, pasangan, orang tua, orang lain dan waris. Adapun Jika Sertifikat Rumah nama orang lain harus melampirkan AJB notaris yang sudah atas nama sendiri dan akan dibalik nama.
Limit dana tunai yang disediakan dari fasilitas gadai dengan jaminan sertifikat rumah ini adalah dari 20 juta sampai 2 milyar dengan tenor pinjaman tersedia 1 tahun - 4 tahun.
Area pemasaran dana tunai yang ditawarkan oleh BPR Kredit Mandiri Indonesia Online meliputi daerah seperti yang kami sebutkan dibawah ini:
, , , , , , , , , , , , , , ,
Adapun persyaratan data diri yang harus disiapkan ialah KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, pbb, Sertifikat rumah, slip gaji (karyawan) atau sku (pedagang)
Dana tunai jaminan sertifikat rumah juga menerima take over dengan syarat gadai cicilan harus lancar dan maksimal sisa kredit 20 juta lagi.
Informasi hubungi marketing BPR Kredit Mandiri Indonesia:
www.penawaranproduk.com
wa.me/6281380116778
Perhatian:
Semua pelayanan dana tunai ini tidak dikenakan biaya apapun di depan. Adapun biaya yang timbul akan dipotong dari pencairan pinjaman dengan kesepakatan bank dan nasabah.